Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

BPOM Rilis Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba di Mi Instan-Minuman Serbuk

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 14 April 2026
in Nasional
0
BPOM Rilis Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba di Mi Instan-Minuman Serbuk

ilustrasi mi instan

Jakarta (DMS) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan pembaruan dari aturan lama tahun 2019 terkait batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan.

Makanan yang dikonsumsi sehari-hari, mulai dari teh, mi instan, sosis, bakso, hingga minuman serbuk, berisiko terkontaminasi mikroorganisme berbahaya.

Berita Lainnya

Kemenkes Usut Dugaan Intimidasi terhadap dr Icha

200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas

Muhaimin: Perbaikan Tata Kelola MBG Tingkatkan Mutu SDM

“Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan dan menjadi perhatian BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar pastikan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi,” beber Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Inovasi produk bermunculan, dari olahan tepung siap konsumsi hingga minuman serbuk dengan campuran susu atau cokelat. Masalahnya, tidak semua produk baru sudah punya standar mikrobiologi yang jelas.

“Kami juga mendengarkan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, dan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM ditemukan beberapa kendala,” kata Taruna.

Apa Saja yang Berubah?

Dalam aturan terbaru ini, ada beberapa poin penting:

BPOM menambahkan aturan batas maksimal kuman (cemaran mikroba) untuk beberapa jenis makanan, seperti olahan tepung atau pati siap makan (misalnya pasta dan mi instan), serta produk sosis dan bakso daging.

Selain itu, ada juga perubahan nama beberapa jenis pangan dan penyesuaian standar uji mikrobiologi.

Untuk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, atau cokelat, kini ditambahkan pemeriksaan terhadap bakteri Salmonella.

Sementara itu, aturan untuk teh kering, teh bubuk, dan teh celup juga diubah, karena sebelumnya ada kendala saat pengawasan di lapangan. Perubahan ini sudah dikaji berdasarkan analisis risiko keamanan pangan.

Agar pelaku usaha tidak kesulitan, BPOM memberikan masa penyesuaian. Khusus minuman serbuk berperisa, produk yang sudah punya izin wajib menyesuaikan aturan baru maksimal dalam 12 bulan sejak aturan berlaku.

Untuk produk yang masih dalam proses pengajuan izin, tetap diproses dengan aturan lama, tetapi tetap harus menyesuaikan paling lambat 12 bulan setelah aturan baru diresmikan.

“Kami memastikan proses penyusunan peraturan selalu dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan seimbang antara perlindungan konsumen dan mendukung kemudahan dan kepastian berusaha,” tutup Taruna.

DMS/DC

Tags: #cemaran#mie#mikrobaAturanBPOMInstanRilis
Previous Post

Konsumsi Susu Berlebih Hambat Serapan Zat Besi Anak

Next Post

Bos Buruh Ungkap 10 Perusahaan Ancang-ancang PHK 3 Bulan Lagi

Berita Terkait

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman di Jakarta
Nasional

Kemenkes Usut Dugaan Intimidasi terhadap dr Icha

Sunday, 28 June 2026
200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas
Nasional

200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas

Friday, 26 June 2026
Muhaimin: Perbaikan Tata Kelola MBG Tingkatkan Mutu SDM
Nasional

Muhaimin: Perbaikan Tata Kelola MBG Tingkatkan Mutu SDM

Tuesday, 23 June 2026
Haji Asal Aceh Meninggal dalam Pesawat Saat Kepulangan
Nasional

Haji Asal Aceh Meninggal dalam Pesawat Saat Kepulangan

Monday, 22 June 2026
Polisi Siagakan 4.576 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta
Nasional

Polisi Siagakan 4.576 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Wednesday, 17 June 2026
BGN Audit Total Dapur MBG Saat Libur Sekolah
Nasional

BGN Audit Total Dapur MBG Saat Libur Sekolah

Tuesday, 16 June 2026
Next Post
Bos Buruh Ungkap 10 Perusahaan Ancang-ancang PHK 3 Bulan Lagi

Bos Buruh Ungkap 10 Perusahaan Ancang-ancang PHK 3 Bulan Lagi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.