Namlea, Pulau Buru (DMS) – Di hadapan Raja dan tokoh adat Petuanan Kayeli, Bupati Buru Ikram Umasugi secara tegas mengungkapkan bahwa sepuluh koperasi yang beroperasi saat ini di wilayahnya diduga adalah “koperasi siluman”.
“Saya belum mengetahui siapa pemilik maupun pelaku usaha di balik koperasi-koperasi tersebut. Wajar kalau saya sebut ini koperasi siluman,” kata Ikram.
Oleh karena itu, dirinya mendukung rencana pembentukan koperasi milik masyarakat adat. Menurutnya, warga adat yang memiliki hak ulayat harus diberi kesempatan setara untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya, termasuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kita akan sampaikan aspirasi pembentukan koperasi masyarakat adat ini kepada Gubernur Maluku, agar koperasi dari marga Wael, Nurlatu, Besan, dan marga adat lainnya bisa ikut menata kawasan tambang emas Gunung Botak,” ujarnya.
Ikram menegaskan bahwa semua masyarakat adat yang memiliki hak ulayat harus terlibat langsung dalam pengelolaan hasil tambang emas Gunung Botak. Ia juga mengingatkan masyarakat adat untuk tetap bersatu dan tidak terpecah belah.
“Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bijak dan sesuai aturan, dengan sistem penambangan ramah lingkungan serta tanpa bahan kimia berbahaya,” tegasnya.
Sementara itu, Raja Petuanan Kayeli, Fandi Asyari Wael, berharap pemerintah tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat, baik sebagai pemilik lahan maupun berdasarkan aturan adat Petuanan Kayeli.
“Kalau hak masyarakat adat tidak diakomodasi oleh pemerintah provinsi, maka sepuluh koperasi yang ada tidak akan diizinkan bekerja di kawasan tambang emas Gunung Botak,” kata Fandi menegaskan.DMS











