Jakarta – Polisi belum melakukan rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan jelang aksi unjuk rasa buruh menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan Istana Negara, Kamis (6/6/2024) pagi.
“Rekayasa lalu lintas bersifat situasional melihat eskalasi di lapangan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes (Pol) Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi pada Kamis (6/6/2024).
Susatyo mengatakan, jika jumlah massa bertambah dan terjadi eskalasi situasi, polisi akan menutup sejumlah ruas jalan di sekitar lokasi unjuk rasa.
Beberapa ruas jalan yang akan ditutup, antara lain: Kawasan lampu lalu lintas atau traffic light (TL) Harmoni menuju Jalan Merdeka Barat; Jalan Perwira arah Jalan Merdeka Utara; Jalan Abdul Muis dan Jalan Merdeka Selatan; Kawasan lampu lalu lintas Sarinah dan lalu lintas menuju Jalan Merdeka Barat.
Untuk diketahui, ribuan buruh akan berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Massa akan melakukan long march dari depan Balai Kota Jakarta untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah hal, di antaranya Tapera.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024.
Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Namun, khusus untuk pekerja mandiri, dibayarkan secara mandiri.
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25/2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.
Menurut PP tersebut, Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir, yakni, apabila telah pensiun bagi pekerja; telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; peserta meninggal dunia; dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.DMS/AC