Ambon, Maluku (DMS) -Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon dan Dewan Pengupahan telah menetapkan Upah minimum kota (UMK) 2025 sebesar Rp3.185.733 rupiah naik sebanyak 6 persen dari UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.949.953.
Penetapan UMK kota Ambon tahun 2025 oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon dan Dewan Pengupahan kota Ambon yang dilaksanakan dalam rapat bersama pada Kamis, 12/12/2024 disalah satu hotel dalam kota Ambon.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon Herman Semmy Tetelepta dalam keteranganya menjelaskan setelah melewati beberapa kali pertemuan bersama dewan pengupahan kota Ambon, maka telah disepakati penetapan UMK kota Ambon 2025 sebesar Rp3.185.733 rupiah.
Dari hasil penetapan yang telah disepekati bersama, maka selanjutnya lewat penjabat walikota akan mengeluarkan rekomendasi yang diajukan ke gubernur Maluku untuk ditetapkan secara resmi UMK kota Ambon 2025.
Tetelepta menegaskan bahwa dengan nantinya ditetapkan secara resmi UMK kota Ambon 2025, maka diharapkan kepada seluruh pelaku usaha dapat menyesuaikan apa yang telah ditetapkan untuk memastikan hak para pekerja dapat di penuhi dengan baik.
Sementara itu apresiasi disampaikan penjabat walikota Ambon yang diwakili oleh sekretaris kota Ambon Robby Sapulette saat membuka rapat penyusunan Upah Minimum Kota Ambon 2025 yang dilaksanakan oleh dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon dan dewan pengupahan kota Ambon.
Kepada seluruh pelaku hubungan industrial yang ada di kota Ambon agar penerapan Upah Minimum kota Ambon yang akan ditetapkan dapat diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Seperti diketahui, penetapan Upah Minimum Kota Ambon, ditetapkan bersama oleh dewan Pengupahan kota Ambon lewat pembahasan yang dilakukan bersama dengan Disnaker kota Ambon dan untuk tahun 2025 ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar kurang lebih 6 persen.DMS