Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPK Hentikan 11 Kasus Sejak UU Baru Berlaku, Ini Daftarnya

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 12 December 2024
in Nasional, Hukum
0
KPK

Jakarta (DMS) -Dewan Pengawas (Dewas) KPK memaparkan hasil kerjanya selama 5 tahun. Dewas juga menguraikan KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 11 tersangka selama 5 tahun ke belakang.

Perihal itu disampaikan oleh anggota Dewas KPK Harjono berdasarkan penerbitan SP3 yang dilaporkan ke pihaknya dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Ada dua kategori pelaporan, yakni tepat waktu dan tidak tepat waktu.

Berita Lainnya

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Magang Nasional Bantu Fresh Graduate Masuk Dunia Kerja

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

“Tepat waktu penerbitan SP3 perkara atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5. Kemudian yang tidak tepat waktu ada 1, 2, 3, 4, 5, 6,” kata Harjono dalam jumpa pers di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Berikut daftar 11 perkara yang dihentikan oleh KPK:

Tepat Waktu

  1. Perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha
  2. Perkara atas nama tersangka Surya Dharmadi
  3. Perkara atas nama tersangka Korporasi PT Palma Satu
  4. Perkara atas nama tersangka Supian Hadi
  5. Perkara atas nama tersangka Iskandar Zulkarnaen

Tidak Tepat Waktu

  1. Perkara atas nama tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim
  2. Perkara atas nama tersangka Jacob Purwono
  3. Perkara atas nama tersangka Fuad Amin Imron
  4. Perkara atas nama tersangka Fasich
  5. Perkara atas nama tersangka Budi Juniarto
  6. Perkara atas nama tersangka Darwan Ali

Sebagai informasi, KPK awalnya tidak dapat menerbitkan SP3. Setelah UU KPK baru disahkan pada 2019, KPK diberi kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan. Berikut aturan SP3 yang ada dalam UU KPK: Pasal 40

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.

(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.DMS/DC

Tags: #DewanPengawasKPK#KPKRIKasusKPKSP3
Previous Post

Dewan Pengupahan Kota Ambon Tetapkan UMK 2025 Sebesar Rp3.185.733 Rupiah

Next Post

Ungkap Penghasilan Setahun Rp 1 Triliun, Michel Jarre Malah Ditolak Gong Li

Berita Terkait

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor
Hukum

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Monday, 29 June 2026
Magang Nasional Bantu Fresh Graduate Masuk Dunia Kerja
Nasional

Magang Nasional Bantu Fresh Graduate Masuk Dunia Kerja

Monday, 29 June 2026
Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi
Hukum

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

Monday, 29 June 2026
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman di Jakarta
Nasional

Kemenkes Usut Dugaan Intimidasi terhadap dr Icha

Sunday, 28 June 2026
200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas
Nasional

200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas

Friday, 26 June 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Next Post
gong li

Ungkap Penghasilan Setahun Rp 1 Triliun, Michel Jarre Malah Ditolak Gong Li

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.