Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan (Dirpem) nonaktif JAKTV, Tian Bahtiar (TB), wajib lapor setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.
“Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam sepekan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Pengalihan penahanan Tian Bahtiar dilakukan sejak Kamis (24/4/2025). Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Menurut Harli, pengalihan penahanan dilakukan karena alasan kesehatan. Tian diketahui memiliki riwayat penyakit jantung, dengan delapan ring terpasang, serta menderita kolesterol tinggi dan gangguan pernapasan.
“Dokter menemukan bahwa yang bersangkutan harus mengonsumsi obat pengencer darah. Kalau tidak salah, sampai mengeluarkan darah dari mulut dan mata,” jelas Harli.
Atas pertimbangan itu, Tian kini menjalani tahanan kota. Istrinya turut menjadi penjamin, dan Tian dipasangi alat pemantau untuk mengawasi pergerakannya.
“Kami berharap yang bersangkutan dapat pulih dan lebih sehat dalam menghadapi proses hukum ini,” imbuh Harli.
Tian Bahtiar merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara di Kejagung. Selain Tian, Kejagung juga menetapkan Marcella Santoso (MS), seorang advokat, dan Junaedi Saibih (JS), dosen sekaligus advokat, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menghalangi penyidikan sejumlah perkara korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kasus ini terkait penanganan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, korupsi dalam importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Menurut Qohar, pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan perkara dugaan suap terkait putusan lepas pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam penyidikan, diketahui Marcella dan Junaedi memerintahkan Tian Bahtiar untuk membuat dan menyebarkan berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejagung. Sebagai imbalan, Tian menerima dana Rp478,5 juta.
“Uang tersebut masuk ke kantong pribadi tersangka TB,” kata Qohar.
Tian kemudian memublikasikan berita tersebut melalui media sosial, media daring, serta siaran JAKTV News, sehingga membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan.
Selain membuat berita, Marcella dan Junaedi juga membiayai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow untuk menyudutkan Kejagung. Berita mengenai aksi-aksi itu turut dipublikasikan oleh Tian.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.DMS/AC