Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Dirpem Nonaktif JAKTV Wajib Lapor Setelah Jadi Tahanan Kota

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 28 April 2025
in Hukum
0
Kejagung

Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan (Dirpem) nonaktif JAKTV, Tian Bahtiar (TB), wajib lapor setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.

“Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam sepekan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Berita Lainnya

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Pengalihan penahanan Tian Bahtiar dilakukan sejak Kamis (24/4/2025). Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Menurut Harli, pengalihan penahanan dilakukan karena alasan kesehatan. Tian diketahui memiliki riwayat penyakit jantung, dengan delapan ring terpasang, serta menderita kolesterol tinggi dan gangguan pernapasan.

“Dokter menemukan bahwa yang bersangkutan harus mengonsumsi obat pengencer darah. Kalau tidak salah, sampai mengeluarkan darah dari mulut dan mata,” jelas Harli.

Atas pertimbangan itu, Tian kini menjalani tahanan kota. Istrinya turut menjadi penjamin, dan Tian dipasangi alat pemantau untuk mengawasi pergerakannya.

“Kami berharap yang bersangkutan dapat pulih dan lebih sehat dalam menghadapi proses hukum ini,” imbuh Harli.

Tian Bahtiar merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara di Kejagung. Selain Tian, Kejagung juga menetapkan Marcella Santoso (MS), seorang advokat, dan Junaedi Saibih (JS), dosen sekaligus advokat, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menghalangi penyidikan sejumlah perkara korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kasus ini terkait penanganan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, korupsi dalam importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Menurut Qohar, pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan perkara dugaan suap terkait putusan lepas pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam penyidikan, diketahui Marcella dan Junaedi memerintahkan Tian Bahtiar untuk membuat dan menyebarkan berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejagung. Sebagai imbalan, Tian menerima dana Rp478,5 juta.

“Uang tersebut masuk ke kantong pribadi tersangka TB,” kata Qohar.

Tian kemudian memublikasikan berita tersebut melalui media sosial, media daring, serta siaran JAKTV News, sehingga membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan.

Selain membuat berita, Marcella dan Junaedi juga membiayai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow untuk menyudutkan Kejagung. Berita mengenai aksi-aksi itu turut dipublikasikan oleh Tian.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.DMS/AC

Tags: Berita MalukuDirpem.JAKTVHukumKejagungKotaTahananWajib Lapor
Previous Post

Presiden Prabowo Terima Delegasi Pengusaha Korea Selatan di Istana Merdeka

Next Post

Wisman Minta Pemerintah Ambon Serius Jaga Keindahan Bawah Laut

Berita Terkait

Pembunuh Jurnalis
Hukum

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Monday, 16 June 2025
Bocah
Hukum

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Saturday, 14 June 2025
Yusrl
Hukum

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Friday, 13 June 2025
Perkawinan Anak
Hukum

Penegak Hukum Dinilai Enggan Terapkan UU TPKS dalam Kasus Perkawinan Anak

Friday, 13 June 2025
Kejagung 1
Hukum

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Minyak Mentah ke JPU

Thursday, 12 June 2025
KPK
Hukum

KPK Sita Apartemen Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Wednesday, 11 June 2025
Next Post
Image2 20

Wisman Minta Pemerintah Ambon Serius Jaga Keindahan Bawah Laut

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.