Jakarta (DMS) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Keputusan pengesahan diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan persetujuan terhadap rancangan regulasi tersebut.
“ Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab serentak dengan persetujuan oleh para anggota dewan yang hadir, menandai disahkannya RUU Polri menjadi undang-undang.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU Polri dilakukan dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR telah menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum guna menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait substansi rancangan undang-undang tersebut.
Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di 12 provinsi untuk berdialog langsung dengan akademisi, pakar hukum, pakar kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat sipil, hingga organisasi mahasiswa.
“Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panja menyelesaikan tugasnya,” kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan terhadap 112 daftar inventarisasi masalah (DIM). Dari jumlah tersebut, terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM yang dihapus, serta delapan DIM substansi baru.
Habiburokhman menyebut terdapat delapan pokok utama yang menjadi fokus dalam perubahan Undang-Undang Polri.
Pertama, penegasan tujuan dan arah transformasi Polri agar semakin terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan sistem teknologi informasi yang lebih modern dan terintegrasi.
Ketiga, penguatan jaminan netralitas dan profesionalisme anggota Polri dalam sistem tata kelola organisasi maupun pembinaan karier sumber daya manusia.
Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum, serta penanggulangan tindak kejahatan.
Kelima, pengaturan yang lebih ketat dan jelas mengenai penempatan anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian dengan mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
“Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur,” ujar Habiburokhman.
Ketujuh, penerapan serta penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang humanis, demokratis, serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mendukung sistem pengawasan dan tata kelola kepolisian yang lebih efektif.
Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, pemerintah dan DPR berharap transformasi kelembagaan Polri dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
DMS/AC











