Serut, Maluku Tengah (DMS) – Polemik tapal batas kawasan hutan dan konservasi yang ditetapkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) serta Balai Taman Nasional Manusela kembali menjadi perhatian serius masyarakat di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu kini memicu keresahan masyarakat adat karena dinilai semakin mempersempit ruang hidup dan wilayah kelola mereka.
Merespons kondisi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, bersama sejumlah anggota DPRD turun langsung menemui masyarakat di wilayah pegunungan Seram Utara untuk menyerap aspirasi dan mendengar berbagai keluhan warga terkait persoalan tapal batas kawasan konservasi.
Kunjungan yang berlangsung pada Sabtu (20/6/2026) itu turut didampingi Camat Seram Utara, Danramil, Kapolsek Seram Utara, para raja negeri, ketua saniri, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari Negeri Kaloa, Elemata, Hatuolo, Maraina, Manusela, Roho, dan Solea.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi akibat keberadaan patok batas kawasan hutan yang dinilai semakin mendekati bahkan masuk ke wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat. Kondisi itu berdampak langsung terhadap aktivitas berkebun, pemanfaatan hasil hutan, hingga pengelolaan lahan yang selama turun-temurun menjadi sumber penghidupan warga.
Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, menegaskan bahwa kehadiran DPRD di tengah masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat untuk memastikan setiap persoalan yang dihadapi masyarakat mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah.
Menurutnya, konflik terkait batas kawasan hutan dan kawasan konservasi bukanlah persoalan baru. Sengketa tersebut telah berlangsung sejak tahun 1970-an dan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pegunungan Seram Utara.
“Kami hadir untuk mendengar langsung apa yang menjadi keresahan masyarakat. DPRD tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang sudah berlangsung begitu lama ini. Kami akan mengawal aspirasi masyarakat dan mencari solusi terbaik melalui jalur yang sesuai dengan aturan,” tegas Haurissa.
Ia menjelaskan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah pusat.
Sebagai langkah awal, DPRD Maluku Tengah akan mengundang Balai Taman Nasional Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan untuk duduk bersama dalam forum dialog guna membahas secara terbuka persoalan batas kawasan yang saat ini dipersoalkan masyarakat.
Forum tersebut, lanjut Haurissa, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait penetapan batas kawasan sekaligus menjelaskan dasar regulasi yang digunakan dalam pemasangan patok batas yang kini menjadi sumber keresahan warga.
Menurut laporan masyarakat, patok batas yang sebelumnya berada cukup jauh dari kawasan pemukiman kini telah bergeser mendekati pekarangan bahkan area belakang rumah warga. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran karena ruang gerak masyarakat untuk mengelola lahan dan memenuhi kebutuhan hidup menjadi semakin terbatas.
Meski demikian, Haurissa mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan baru.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian ini kepada pemerintah dan DPRD. Negara harus hadir memberikan solusi yang adil tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat maupun fungsi konservasi kawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Raja Negeri Manusela, Marxion Eyale, mengungkapkan bahwa penyempitan ruang hidup tidak hanya dirasakan masyarakat Negeri Manusela, tetapi juga masyarakat di 12 negeri dan dua dusun yang berada di kawasan pegunungan Seram Utara.
Menurutnya, kehadiran DPRD di tengah masyarakat menjadi harapan baru bagi warga adat yang selama ini memperjuangkan hak atas wilayah yang telah mereka tempati dan kelola secara turun-temurun.
Marxion menjelaskan bahwa di Negeri Manusela, tapal batas yang sebelumnya berada di kawasan Mutulai dengan jarak sekitar delapan kilometer dari pemukiman kini tersisa kurang lebih dua kilometer di kawasan Ilepa.
Kondisi yang lebih memprihatinkan terjadi di Negeri Kaloa, di mana patok batas disebut hanya berjarak sekitar 100 meter dari belakang perkampungan warga. Sementara di Negeri Huaulu, patok batas berada sekitar 500 meter dari kawasan permukiman.
“Kondisi ini membuat masyarakat merasa tertekan karena ruang untuk berkebun dan mengelola sumber daya alam semakin sempit. Padahal sebagian besar masyarakat di wilayah pegunungan masih bergantung pada sektor pertanian dan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ungkap Marxion.
Ia menambahkan bahwa beratnya kondisi masyarakat semakin dirasakan karena wilayah pegunungan Seram Utara hingga kini masih menghadapi berbagai keterbatasan pembangunan, mulai dari minimnya akses jalan hingga sulitnya menjangkau layanan pendidikan dan kesehatan.
Karena itu, masyarakat adat berharap pemerintah dapat melakukan peninjauan kembali terhadap penetapan tapal batas kawasan konservasi yang dianggap merugikan masyarakat. Warga juga berharap ada solusi yang mampu menjamin perlindungan kawasan hutan sekaligus menjaga hak hidup masyarakat adat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Dengan adanya komitmen DPRD Maluku Tengah untuk mengawal persoalan ini, masyarakat berharap sengketa tapal batas yang telah berlangsung puluhan tahun dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian bagi generasi masyarakat adat di masa mendatang.
DMS











