Namlea, Kabupaten Buru (DMS) – Kepolisian Resor (Polres) Buru kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya sebagai bentuk penegakan hukum dan disiplin di lingkungan Polri.
Upacara PTDH ini digelar secara in absensia di halaman Mapolres Buru pada Senin (03/02), dipimpin langsung oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang.
Dua anggota yang dipecat adalah Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur. Keduanya dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan desersi atau meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menegaskan bahwa PTDH adalah sanksi terakhir bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A serta Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dikatakan disiplin adalah sikap mendasar yang wajib dimiliki oleh setiap anggota Polri. Diakui kalau sebelumnya, upaya pembinaan telah dilakukan kepada kedua anggota ini. Namun, karena tidak ada perubahan, maka dilakukan sidang komisi kode etik yang akhirnya memutuskan PTDH.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PTDH ini merupakan implementasi transparansi berkeadilan sesuai dengan kebijakan Kapolri tentang Transformasi menuju Polri yang Presisi.
Ia juga berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar selalu menaati kode etik yang berlaku.
Meskipun kedua personel tidak menghadiri upacara PTDH, pihak Polres Buru tetap melaksanakan prosesi pemecatan secara simbolis dengan menampilkan foto keduanya yang diberi tanda silang.
Keputusan PTDH terhadap Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/2/1/2025 dan KEP/3/1/2025, tertanggal 6 Januari 2025.DMS