Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Dua Anggota Polres Buru Dipecat Karena Desersi Selama 30 Hari

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 4 February 2025
in Berita Maluku, Berita Kabupaten Buru
0
Image1 2

Namlea, Kabupaten Buru (DMS) – Kepolisian Resor (Polres) Buru kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya sebagai bentuk penegakan hukum dan disiplin di lingkungan Polri.

Upacara PTDH ini digelar secara in absensia di halaman Mapolres Buru pada Senin (03/02), dipimpin langsung oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang.

Berita Lainnya

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Dua anggota yang dipecat adalah Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur. Keduanya dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan desersi atau meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menegaskan bahwa PTDH adalah sanksi terakhir bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A serta Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dikatakan disiplin adalah sikap mendasar yang wajib dimiliki oleh setiap anggota Polri. Diakui kalau sebelumnya, upaya pembinaan telah dilakukan kepada kedua anggota ini. Namun, karena tidak ada perubahan, maka dilakukan sidang komisi kode etik yang akhirnya memutuskan PTDH.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PTDH ini merupakan implementasi transparansi berkeadilan sesuai dengan kebijakan Kapolri tentang Transformasi menuju Polri yang Presisi.

Ia juga berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar selalu menaati kode etik yang berlaku.

Meskipun kedua personel tidak menghadiri upacara PTDH, pihak Polres Buru tetap melaksanakan prosesi pemecatan secara simbolis dengan menampilkan foto keduanya yang diberi tanda silang.

Keputusan PTDH terhadap Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/2/1/2025 dan KEP/3/1/2025, tertanggal 6 Januari 2025.DMS

Tags: berita ambonBerita MalukuBuruDesersiPolresPTDHSanksi
Previous Post

Kanye West dan Bianca Censori Diminta Keluar dari Grammy 2025 karena Busana Kontroversial

Next Post

DPR Setujui Naturalisasi Tiga Pemain Sepak Bola untuk Timnas Indonesia

Berita Terkait

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Friday, 26 June 2026
PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai
Berita Maluku

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Friday, 26 June 2026
Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck
Berita Maluku

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Friday, 26 June 2026
Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN

Friday, 26 June 2026
Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita Maluku

Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Friday, 26 June 2026
PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate
Berita Maluku

PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Layanan Hotel Bela

Thursday, 25 June 2026
Next Post
DPR RI

DPR Setujui Naturalisasi Tiga Pemain Sepak Bola untuk Timnas Indonesia

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.