Jakarta (DMS) — Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk melonjak tajam pada perdagangan Jumat. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas naik Rp90.000 dari sebelumnya Rp2.790.000 menjadi Rp2.880.000 per gram.
Seiring kenaikan harga emas, nilai buyback (harga jual kembali) juga meningkat signifikan menjadi Rp2.715.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.635.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
-
1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, dengan bukti potong pajak yang disertakan dalam setiap transaksi.
Daftar Harga Emas Antam per Pecahan
Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Jumat:
-
0,5 gram: Rp1.490.000
-
1 gram: Rp2.880.000
-
2 gram: Rp5.700.000
-
3 gram: Rp8.525.000
-
5 gram: Rp14.175.000
-
10 gram: Rp28.295.000
-
25 gram: Rp70.612.000
-
50 gram: Rp141.145.000
-
100 gram: Rp282.212.000
-
250 gram: Rp705.265.000
-
500 gram: Rp1.410.320.000
-
1.000 gram: Rp2.820.600.000
Lonjakan harga emas ini mencerminkan meningkatnya minat investor terhadap aset safe haven di tengah dinamika pasar global dan ketidakpastian ekonomi.










