Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Maluku Tengah akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tenaga kesehatan (Nakes) yang belakangan menjadi sorotan publik.
Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tengah, Djali Talaohu, menjelaskan bahwa gaji pokok PPPK Paruh Waktu yang bertugas di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ditetapkan sebesar Rp500 ribu per bulan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah.
“Gaji PPPK Paruh Waktu di Satuan Kerja Puskesmas sebesar Rp500 ribu,” kata Djali kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Namun, menurutnya, penghasilan tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu tidak hanya berasal dari gaji pokok tersebut. Mereka juga berhak memperoleh tambahan pendapatan dari berbagai sumber, seperti dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), biaya transportasi yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), serta jasa pelayanan dari dana nonkapitasi.
“Tapi nanti ada tambahan lain-lain yang tidak bisa diprediksi jumlahnya, didapat dari kegiatan JKN, transportasi dana BOK, ada juga program-program lainnya,” ujarnya.
Djali menjelaskan, besaran pendapatan tambahan yang diterima setiap tenaga kesehatan berbeda-beda karena bergantung pada sejumlah faktor. Di antaranya tingkat kehadiran, jenis profesi, latar belakang pendidikan, masa kerja, hingga jumlah program yang menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai.
“Itu juga tergantung kehadiran mereka, latar belakang pendidikan. Tentu kalau dokter dan perawat berbeda penghasilannya. Pengupahan itu sudah ada dan mereka sudah tahu karena dalam sistem juga begitu,” jelasnya.
Ia menerangkan, pembagian dana kapitasi JKN di Puskesmas mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Perhitungannya dilakukan berdasarkan jumlah hari kerja, jenis ketenagaan, tingkat pendidikan, masa kerja, dan program yang dipegang oleh tenaga kesehatan.
Selain itu, besaran jasa JKN yang diterima setiap Puskesmas juga berbeda karena dipengaruhi jumlah peserta JKN yang terdaftar di wilayah kerja masing-masing, ketersediaan dokter umum maupun dokter gigi, serta capaian Kinerja Berbasis Kinerja (KBK) Puskesmas.
Sementara untuk biaya transportasi yang bersumber dari dana BOK, diberikan kepada tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pelayanan di lapangan guna mendukung pencapaian target program kesehatan masyarakat.
Adapun jasa pelayanan nonkapitasi diberikan kepada petugas yang melakukan pelayanan tertentu, seperti Antenatal Care (ANC), Postnatal Care (PNC), pelayanan persalinan, pemasangan alat kontrasepsi, hingga pelayanan pasien rawat inap.
“Nanti kalau dokter poinnya berapa, begitulah tenaga bidan, meliputi waktu kerja mereka dan lain-lain. Itu semua sudah tersistem,” ujar Djali.
Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengupahan PPPK Paruh Waktu tenaga kesehatan telah diatur dalam sistem yang berlaku dan disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai.
Dengan penjelasan tersebut, Dinkes Maluku Tengah berharap polemik terkait besaran upah PPPK Paruh Waktu dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat maupun para tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas.
DMS











