Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Gaji PPPK Paruh Waktu Nakes Rp500 Ribu, Ini Penjelasan Dinkes

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 9 June 2026
in Berita Maluku, Berita Maluku Tengah
0
Gaji PPPK Paruh Waktu Nakes Rp500 Ribu, Ini Penjelasan Dinkes

Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tengah, Djali Talaohu

Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Maluku Tengah akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tenaga kesehatan (Nakes) yang belakangan menjadi sorotan publik.

Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tengah, Djali Talaohu, menjelaskan bahwa gaji pokok PPPK Paruh Waktu yang bertugas di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ditetapkan sebesar Rp500 ribu per bulan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah.

Berita Lainnya

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

“Gaji PPPK Paruh Waktu di Satuan Kerja Puskesmas sebesar Rp500 ribu,” kata Djali kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Namun, menurutnya, penghasilan tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu tidak hanya berasal dari gaji pokok tersebut. Mereka juga berhak memperoleh tambahan pendapatan dari berbagai sumber, seperti dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), biaya transportasi yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), serta jasa pelayanan dari dana nonkapitasi.

“Tapi nanti ada tambahan lain-lain yang tidak bisa diprediksi jumlahnya, didapat dari kegiatan JKN, transportasi dana BOK, ada juga program-program lainnya,” ujarnya.

Djali menjelaskan, besaran pendapatan tambahan yang diterima setiap tenaga kesehatan berbeda-beda karena bergantung pada sejumlah faktor. Di antaranya tingkat kehadiran, jenis profesi, latar belakang pendidikan, masa kerja, hingga jumlah program yang menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai.

“Itu juga tergantung kehadiran mereka, latar belakang pendidikan. Tentu kalau dokter dan perawat berbeda penghasilannya. Pengupahan itu sudah ada dan mereka sudah tahu karena dalam sistem juga begitu,” jelasnya.

Ia menerangkan, pembagian dana kapitasi JKN di Puskesmas mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Perhitungannya dilakukan berdasarkan jumlah hari kerja, jenis ketenagaan, tingkat pendidikan, masa kerja, dan program yang dipegang oleh tenaga kesehatan.

Selain itu, besaran jasa JKN yang diterima setiap Puskesmas juga berbeda karena dipengaruhi jumlah peserta JKN yang terdaftar di wilayah kerja masing-masing, ketersediaan dokter umum maupun dokter gigi, serta capaian Kinerja Berbasis Kinerja (KBK) Puskesmas.

Sementara untuk biaya transportasi yang bersumber dari dana BOK, diberikan kepada tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pelayanan di lapangan guna mendukung pencapaian target program kesehatan masyarakat.

Adapun jasa pelayanan nonkapitasi diberikan kepada petugas yang melakukan pelayanan tertentu, seperti Antenatal Care (ANC), Postnatal Care (PNC), pelayanan persalinan, pemasangan alat kontrasepsi, hingga pelayanan pasien rawat inap.

“Nanti kalau dokter poinnya berapa, begitulah tenaga bidan, meliputi waktu kerja mereka dan lain-lain. Itu semua sudah tersistem,” ujar Djali.

Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengupahan PPPK Paruh Waktu tenaga kesehatan telah diatur dalam sistem yang berlaku dan disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai.

Dengan penjelasan tersebut, Dinkes Maluku Tengah berharap polemik terkait besaran upah PPPK Paruh Waktu dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat maupun para tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas.

DMS

Tags: Berita MalukuDana BOKDinas KesehatanDinkes Maluku TengahDjali TalaohuGaji PPPK Paruh WaktuJKNNakes PuskesmasPegawai PPPKPenghasilan NakesPPPK 2026PPPK Paruh WaktuTenaga Kesehatan
Previous Post

Prabowo Panggil Luhut dan Chatib Basri ke Istana

Next Post

Dukung Pelayanan Publik dan Aktivitas Masyarakat, PLN Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan di Larat

Berita Terkait

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Friday, 26 June 2026
PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai
Berita Maluku

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Friday, 26 June 2026
Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck
Berita Maluku

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Friday, 26 June 2026
Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN

Friday, 26 June 2026
Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita Maluku

Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Friday, 26 June 2026
PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate
Berita Maluku

PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Layanan Hotel Bela

Thursday, 25 June 2026
Next Post
Dukung Pelayanan Publik dan Aktivitas Masyarakat, PLN Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan di Larat

Dukung Pelayanan Publik dan Aktivitas Masyarakat, PLN Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan di Larat

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.