Ambon, Maluku (DMS) – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Maluku (Geram) menggelar aksi unjuk rasa menuntut Gubernur Maluku segera mengembalikan 15 hektare lahan sengketa milik warga Dusun Pelita Jaya, Desa Kawa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang hingga kini masih menjadi polemik antara warga dan pihak PT Samudera Indonesia Maluku (PT SIM).
Dalam aksi yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Maluku, Senin (3/11/2025), massa membawa sejumlah spanduk dan poster berisi desakan agar pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap konflik agraria yang sudah berlarut-larut tersebut.
Ais Wakil, selaku Koordinator Lapangan Aksi Gerakan Rakyat Maluku, menjelaskan bahwa aksi tersebut digelar untuk menyuarakan delapan poin tuntutan utama kepada Gubernur Maluku.
“Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan bagi masyarakat Dusun Pelita Jaya. Gubernur harus turun tangan mengembalikan 15 hektare lahan warga yang hingga kini belum ada kejelasan. Jangan biarkan rakyat terus menjadi korban ketidakadilan,” tegas Ais Wakil di sela-sela aksi.
Massa aksi mendesak Gubernur Maluku agar meminta PT SIM segera melakukan aktivitas land clearing dan penanaman pisang abaka hanya pada lahan yang telah diselesaikan dan memiliki kejelasan status hukum. Mereka juga menolak keras apabila perusahaan memaksakan pembukaan lahan baru yang masih dikuasai masyarakat Dusun Pelita Jaya.
Selain itu, massa meminta Gubernur Maluku mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi dan verifikasi faktual terhadap surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada tahun 2021. Menurut mereka, surat tersebut hanya berlaku tiga tahun dan kini sudah hampir kedaluwarsa.
“Surat PKKPR itu masa berlakunya hanya tiga tahun. Sekarang sudah hampir habis waktunya, tapi aktivitas perusahaan masih jalan terus tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Ais Wakil.
Massa juga menuntut pembentukan tim evaluasi dan investigasi daerah terkait klaim PT SIM yang mengaku telah menginvestasikan dana hingga Rp600 miliar di Maluku. Namun, mereka menilai nilai investasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami ingin transparansi. Jangan hanya klaim investasi besar, tapi warga di sekitar lokasi tidak merasakan manfaat apa pun,” tambahnya.
Geram juga meminta gubernur agar mengimbau PT SIM untuk tidak mempolitisasi konflik antara warga dan perusahaan. Mereka menilai narasi bahwa masyarakat menjadi penghambat investasi adalah bentuk pembelokan fakta.
“Warga bukan menolak investasi. Kami hanya ingin hak atas tanah kami diakui. Investasi boleh jalan, tapi jangan injak hak rakyat,” tegasnya lagi.
Geram juga menegaskan bahwa masyarakat justru mendukung kegiatan investasi, termasuk land clearing di lahan yang telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan telah diselesaikan sebelumnya, khususnya di wilayah Hatusua, Nuruwe, dan Kawa.
Selain itu, mereka mendesak gubernur agar mendorong Kepolisian Daerah Maluku serius mengungkap kasus pembakaran dua alat berat milik PT SIM yang terjadi pada 25 Juli 2025 lalu. Pengungkapan kasus itu dinilai penting untuk menghindari spekulasi publik mengenai siapa pelaku dan dalangnya.
Dalam tuntutan lainnya, Geram meminta Bupati Seram Bagian Barat agar tidak mencabut surat penangguhan sementara aktivitas PT SIM di lokasi bermasalah hingga ada penyelesaian pasti yang diterima semua pihak.
Meski keras dalam tuntutan, Geram tetap menyatakan dukungan terhadap komitmen Gubernur Maluku dalam mendorong investasi di daerah. Namun, mereka menegaskan bahwa setiap investasi harus memperhatikan hak-hak masyarakat lokal dan tidak boleh menimbulkan konflik agraria baru.
“Kami mendukung investasi yang sehat dan berpihak pada rakyat. Tapi jangan sampai demi investasi, rakyat kecil dikorbankan,” tutup Ais Wakil.DMS











