Jakarta (DMS) – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Sabtu pukul 08.43 WIB tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 per gram.
Harga emas naik dari sebelumnya Rp2.857.000 menjadi Rp2.860.000 per gram. Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang turut meningkat menjadi Rp2.627.000 per gram.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.480.000
- 1 gram: Rp2.860.000
- 2 gram: Rp5.660.000
- 3 gram: Rp8.465.000
- 5 gram: Rp14.075.000
- 10 gram: Rp28.095.000
- 25 gram: Rp70.112.000
- 50 gram: Rp140.145.000
- 100 gram: Rp280.212.000
- 250 gram: Rp700.265.000
- 500 gram: Rp1.400.320.000
- 1.000 gram: Rp2.800.600.000
Harga tersebut merupakan acuan resmi dari laman Logam Mulia Antam dan dapat berubah mengikuti kondisi pasar emas global maupun domestik.
DMS/AC










