Jakarta (DMS) – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis pagi mengalami penurunan sebesar Rp15.000 per gram. Berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 08.45 WIB, harga emas kini berada di level Rp2.759.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.774.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.571.000 per gram.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar dan kebijakan yang berlaku.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:
- Emas 0,5 gram: Rp1.429.500
- Emas 1 gram: Rp2.759.000
- Emas 2 gram: Rp5.458.000
- Emas 3 gram: Rp8.162.000
- Emas 5 gram: Rp13.570.000
- Emas 10 gram: Rp27.085.000
- Emas 25 gram: Rp67.587.000
- Emas 50 gram: Rp135.095.000
- Emas 100 gram: Rp270.112.000
- Emas 250 gram: Rp675.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.349.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.699.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan yakni 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
DMS/AC










