Jakarta (DMS) – Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jumat pagi mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan pemantauan di laman Logam Mulia pukul 09.07 WIB, harga emas turun Rp40.000, dari sebelumnya Rp2.850.000 menjadi Rp2.810.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback), yang kini berada di level Rp2.414.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp2.490.000 per gram. Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru:
- 0,5 gram: Rp1.455.000
- 1 gram: Rp2.810.000
- 2 gram: Rp5.560.000
- 3 gram: Rp8.315.000
- 5 gram: Rp13.825.000
- 10 gram: Rp27.595.000
- 25 gram: Rp68.862.000
- 50 gram: Rp137.645.000
- 100 gram: Rp275.212.000
- 250 gram: Rp687.765.000
- 500 gram: Rp1.375.320.000
- 1.000 gram: Rp2.750.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai aturan yang sama, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.











