Jakarta (DMS) – Menjelang pergantian tahun, harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami penurunan tajam. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam pada Selasa, harga emas anjlok Rp95.000 dari sebelumnya Rp2.596.000 menjadi Rp2.501.000 per gram.
Sejalan dengan penurunan harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut turun menjadi Rp2.360.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Selasa adalah sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.300.500
-
Emas 1 gram: Rp2.501.000
-
Emas 2 gram: Rp4.942.000
-
Emas 3 gram: Rp7.388.000
-
Emas 5 gram: Rp12.280.000
-
Emas 10 gram: Rp24.505.000
-
Emas 25 gram: Rp61.137.000
-
Emas 50 gram: Rp122.195.000
-
Emas 100 gram: Rp244.312.000
-
Emas 250 gram: Rp610.515.000
-
Emas 500 gram: Rp1.220.820.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.441.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.











