Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah mulai melakukan penghitungan terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada dua negeri di Kecamatan Saparua. Dua negeri tersebut masing-masing Negeri Ullath di Kecamatan Saparua Timur dan Negeri Booi di Kecamatan Saparua.
Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Latif Ohorella, mengatakan proses audit dilakukan atas permintaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Saparua.
“Audit ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kacabjari Saparua untuk menghitung dan menelusuri penggunaan ADD dan DD pada dua negeri tersebut,” ujar Latif Ohorella kepada DMS.
Ia menjelaskan, audit difokuskan pada seluruh tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Proses penghitungan kami lakukan secara menyeluruh dan profesional dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Ohorella, tim auditor Inspektorat saat ini tengah menelusuri seluruh dokumen keuangan, pelaksanaan kegiatan, serta bukti pertanggungjawaban penggunaan dana desa pada masing-masing negeri.
“Seluruh dokumen keuangan, pelaksanaan kegiatan, dan bukti pertanggungjawaban sedang kami telusuri untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan aturan,” tegas Ohorella.
Ia menambahkan, audit tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta gambaran yang jelas terkait potensi kerugian keuangan negara.
“Audit ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan mengetahui secara jelas apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara atau tidak,” katanya.
Lebih lanjut, Ohorella memastikan bahwa hasil penghitungan penggunaan ADD dan DD akan segera dirampungkan dalam waktu dekat.
“Kami menargetkan laporan hasil audit dapat diselesaikan pada akhir Januari 2026,” ujarnya.
Ohorella juga menegaskan komitmen Inspektorat Maluku Tengah dalam mendukung penegakan hukum dan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
“Kami mengingatkan seluruh pemerintah negeri di Maluku Tengah agar mengelola dana desa sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Audit yang dilakukan Inspektorat ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.DMS











