Berita Ambon, – Sidang perdana mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/9/). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Taufiq Ibnugroho dalam dakwaanaya menyatakan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menerima dana Rp 11.259.960.000,00.
Dalam dakwaan Tim JPU KPK RI, mengurai peran Ricahrd Louhenapesy selama menjabat Wali Kota Ambon mulai dari 2011 hingga Maret 2022. Richard didakwa menerima suap dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon dan para rekanan/kontraktor.
Uang tersebut diberikan ke Louhenapessy secara langsung maupun tidak langsung melalui lima pihak.
Rincianya,melalui terdakwa Andrew Erin Hehanussa sebanyak Rp 1.466.250.000,Karen Dias Rp 811.460.000, melalui Novy Elkheus Warella Rp 535 juta. Kemudian melalui Hervianto Rp 75 juta dan Imanuel Arnold Noya Rp 150 juta.
Untuk penerimaan suap secara langsung sebesar Rp 824.200.000 dari ASN Pemkot Ambon dan Rp 7.398.050.000 dari Kontraktor.
Dalam perkara l terpisah terdakwa Richard Louhenapessy juga menerima uang Rp 500 juta dari terdakwa Amri, terkait Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.
JPU mendakwa Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Menariknya sidang dakwaan mantan walikota dua priode ini hanya disaksikan oleh keluarga terdakwa. Pihak PN Ambon hanya membolehkan warga termasuk wartawan untuk mengikuti persidangan melalui layar yang disiapkan diatas ruang tunggu.
Berbeda dengan sidang korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dapat disaksikan oleh khalayak umum.
Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Ambon juga menjaga ketat. Setiap pengunjung yang hendak masuk di area Pengadilan harus menitipkan tanda pengenal dan mendapat kartu tamu.
Richard Louhenapessy merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.DMS