Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

JPU Limpahkan Berkas Perkara RSUD Dr. Haulussy ke Pengadilan Tipikor Ambon

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 20 August 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
JPU Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Rsud Dr. Haulussy ke Pengadilan Tipikor Ambon

Berita Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Tinggi Maluku, rersmi melimpahkan, berkas perkara (BP) kasus dugaan korupsi makan minum pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haulussy Ambon ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Pelimpahan hardcopy berkas perkara yang menyeret sejumlah pegawai lingkup rumah sakit plat merah milik pemerintah daerah itu, dikoordinir Kasie Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Attamimi bersama Tim JPU di PTSP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/03).

Berita Lainnya

PLN UP3 Sofifi Perkuat Budaya Keselamatan dan Perluas Akses Layanan Digital hingga Desa Garoujo

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela

Berkas perkara para terdakwa yang dilimpahkan yakni atas nama terdakwa Jeles A. Atihuta,Hendrik Tabalessy, Nurma Lessy, dan  Maryory Johnnes, (Bendahara  Pengeluaran).

Dalam perkara ini, pasal primair yang dikenakan terhadap para terdakwa yakni  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHpidana, jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana.

Sedangkan pasal subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHpidana, jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana.

Selanjutnya Tim PU Kejati Maluku untuk 7 (tujuh) hari kedepan menunggu penetapan Jadwal sidang yang oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dan mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan didalam persidangan dimaksud.DMS

Tags: #BeritaAmbonambon.BeritaMalukuHaulussyJPUKejatikorupsirsud
Previous Post

PERUMDA Tirta Nusa Ina Pastikan Distribusi Air Lancar Selama Ramadhan

Next Post

Presiden Jokowi Resmikan Papua Youth Creative Hub

Berita Terkait

PLN UP3 Sofifi Edukasi Keselamatan Listrik di Garoujo
Berita Maluku

PLN UP3 Sofifi Perkuat Budaya Keselamatan dan Perluas Akses Layanan Digital hingga Desa Garoujo

Wednesday, 1 July 2026
PLN Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga di Hative Besar
Berita Maluku

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Tuesday, 30 June 2026
Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela
Berita Maluku

Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela

Tuesday, 30 June 2026
PLN dan Kejari SBB Perkuat Sinergi Demi Keandalan Listrik
Berita Maluku

PLN ULP Piru Gandeng Kejari SBB Perkuat Keandalan Listrik dan Perlindungan Aset Negara

Tuesday, 30 June 2026
Bangunan Kantor Camat Banda Rp955 Juta Belum Rampung
Berita Maluku

Bangunan Kantor Camat Banda Rp955 Juta Belum Rampung

Tuesday, 30 June 2026
BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni
Berita Maluku

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni

Monday, 29 June 2026
Next Post
Presiden Jokowi Resmikan Papua Youth Creative Hub

Presiden Jokowi Resmikan Papua Youth Creative Hub

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.