Berita Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Tinggi Maluku, rersmi melimpahkan, berkas perkara (BP) kasus dugaan korupsi makan minum pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haulussy Ambon ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Pelimpahan hardcopy berkas perkara yang menyeret sejumlah pegawai lingkup rumah sakit plat merah milik pemerintah daerah itu, dikoordinir Kasie Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Attamimi bersama Tim JPU di PTSP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/03).
Berkas perkara para terdakwa yang dilimpahkan yakni atas nama terdakwa Jeles A. Atihuta,Hendrik Tabalessy, Nurma Lessy, dan Maryory Johnnes, (Bendahara Pengeluaran).
Dalam perkara ini, pasal primair yang dikenakan terhadap para terdakwa yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHpidana, jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana.
Sedangkan pasal subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHpidana, jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana.
Selanjutnya Tim PU Kejati Maluku untuk 7 (tujuh) hari kedepan menunggu penetapan Jadwal sidang yang oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dan mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan didalam persidangan dimaksud.DMS











