Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Jual Wanita ke China Modus Kawin Kontrak, Kakak Adik di Sukabumi Ditangkap

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 29 September 2025
in Daerah
0
ilustrasi perdagangan orang

ilustrasi perdagangan orang

Sukabumi (DMS) – Kakak beradik Y (38) dan JA (30) ditangkap tim gabungan Polres Sukabumi Kota dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat karena diduga menjual seorang wanita ke China. Keduanya diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke – 1e juncto pasal 56 KUHPidana,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dilansir detikJabar, Senin (29/9/2025).

Berita Lainnya

Tim Gabungan Evakuasi 150 Penumpang Kapal Rusak di Perairan Pulau Pari

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi

BMKG: Sebagian Besar Kota Diguyur Hujan

Y diduga berperan sebagai perekrut, memproses, serta membawa korban ke Guangzhou, China, untuk dieksploitasi secara seksual lewat kawin kontrak. Modusnya adalah mengiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji Rp 15 juta hingga Rp 30 juta.

Sementara, JA diduga membantu dengan cara meminjamkan kendaraan untuk mengantar jemput korban dan memberikan perantara atau keterangan yang mendukung aksi kejahatan Y. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain.

“Penyidik telah melakukan komunikasi langsung dengan korban, Reni Rahmawati, melalui sambungan video call untuk menggali informasi dan bahan keterangan tambahan. Dari komunikasi tersebut, diperoleh sejumlah nomor kontak yang diduga terkait dengan pelaku, yakni nomor telepon terduga pelaku Y, terduga pelaku JA, dan terduga pelaku Ab,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, mengatakan kasus ini berawal dari korban ditawari gaji Rp 15-Rp 30 juta untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di China. Sesampainya di China, korban malah dijual kepada seorang pria berinisial TCC. Reni dijemput di Bandara Xiamen, lalu dibawa ke Guangzhou dan diperlakukan secara paksa layaknya istri.

“Setiap kali korban meminta gaji, pelaku TCC mengatakan bahwa dia sudah membeli korban dari pelaku Y dan JA sehingga korban tidak layak mendapatkan gaji, kalaupun korban ingin pulang, korban harus menebus uang sebesar Rp 200 juta,” ujar Rangga.DMS/DC

Tags: #kawinChinaJualKontrakModusWanita
Previous Post

Pemerintah Tegaskan Keselamatan Anak Jadi Prioritas Utama

Next Post

Viral Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang

Berita Terkait

Tim Gabungan Evakuasi 150 Penumpang Kapal Rusak di Perairan Pulau Pari
Daerah

Tim Gabungan Evakuasi 150 Penumpang Kapal Rusak di Perairan Pulau Pari

Sunday, 5 July 2026
Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi
Politik

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi

Saturday, 4 July 2026
BMKG: Sebagian Besar Kota Diguyur Hujan
Daerah

BMKG: Sebagian Besar Kota Diguyur Hujan

Friday, 3 July 2026
KKB Dilaporkan Bakar Pesawat AMA di Yahukimo
Daerah

KKB Dilaporkan Bakar Pesawat AMA di Yahukimo

Thursday, 2 July 2026
Polisi: Pencuri Motor di Jaksel Beraksi untuk Biaya Sekolah Anak
Daerah

Polisi: Pencuri Motor di Jaksel Beraksi untuk Biaya Sekolah Anak

Tuesday, 30 June 2026
Eks Pegawai Bank di Banyumas Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Daerah

Eks Pegawai Bank di Banyumas Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Tuesday, 30 June 2026
Next Post
lokasi penemuan kain kafan

Viral Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.