Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 8 May 2025
in Hukum, Nasional
0
Kejagung

Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang berlangsung pada 2012–2021. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 miliar.

“Untuk kerugian negara, jika dirupiahkan sekitar Rp 300 miliar, dengan kurs saat itu sekitar Rp 15 ribu per dolar AS,” ujar Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Andi Suci pada Kamis (8/5/2025).

Berita Lainnya

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Komnas HAM: Pembubaran Retret di Cidahu Langgar Kebebasan Beragama dan Hak Asasi

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni:

Laksamana Muda TNI (Purn) L, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

ATVDH, yang berperan sebagai perantara,

GK, warga negara Hungaria yang menjabat CEO Navayo International AG.

Andi menyatakan bahwa meski GK adalah warga asing, proses pemeriksaan dan persidangan akan tetap dilaksanakan di Indonesia. “Tim penyidik akan terus mengembangkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memanggil GK. “Kami telah melakukan pemanggilan dan berharap kerja sama lintas kementerian dapat memastikan yang bersangkutan hadir untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penandatanganan kontrak pada Juli 2016 antara Kemenhan dan Navayo International AG terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan pendukung, senilai USD 34,19 juta yang kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta. Penunjukan Navayo dilakukan tanpa proses pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Navayo merupakan rekomendasi dari tersangka ATVDH.

Navayo mengklaim telah mengirimkan barang ke Kemenhan, disertai empat surat Certificate of Performance (CoP). Namun, CoP tersebut disiapkan oleh ATVDH tanpa verifikasi barang terlebih dahulu. Navayo kemudian mengajukan penagihan dengan empat invoice.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa hingga 2019, Kemenhan tidak memiliki anggaran untuk pengadaan satelit. Pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa proyek user terminal Navayo tidak layak. Barang yang dikirim, termasuk 550 unit telepon genggam, tidak mengandung chip pengaman inti dan tidak pernah diuji coba dengan Satelit Artemis di slot orbit 123 BT. Barang-barang tersebut juga tidak pernah diperiksa secara fisik.

Akibat penandatanganan CoP, Kemenhan diwajibkan membayar USD 20,86 juta berdasarkan putusan arbitrase di Singapura. Navayo juga mengajukan penyitaan terhadap aset-aset milik KBRI di Paris sebagai jaminan pembayaran.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga dikenakan subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 8 UU yang sama.DMS/DC

Previous Post

Kecamatan Telutih Siap Jadi Tuan Rumah MTQ XXXI Maluku Tengah 2025

Next Post

Kejagung Sita Rp 479 M Dana Pencucian Uang Duta Palma yang Akan Ditransfer ke Hong Kong

Berita Terkait

Laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik tahap penyidikan.
Hukum

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Saturday, 12 July 2025
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi
Nasional

Komnas HAM: Pembubaran Retret di Cidahu Langgar Kebebasan Beragama dan Hak Asasi

Friday, 11 July 2025
Kejagung umumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Hukum

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Friday, 11 July 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Hukum

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Thursday, 10 July 2025
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur
Hukum

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Thursday, 10 July 2025
Presiden Prabowo Subianto Bersama Presiden Brazil Luiz Inácio Lula da Silva
Internasional

Indonesia-Brazil Sepakat Kembangkan Teknologi Rudal dan Kapal Selam

Thursday, 10 July 2025
Next Post
Kepang

Kejagung Sita Rp 479 M Dana Pencucian Uang Duta Palma yang Akan Ditransfer ke Hong Kong

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.