Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejari Aru Tetapkan Supardi Arifin Tersangka Perpustakaan 2022

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 21 April 2026
in Berita Maluku, Berita Kepulauan Aru
0
Kejari Aru Tetapkan Supardi Arifin Tersangka Perpustakaan 2022

Kejari Aru

Dobo, Kepulauan Aru (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi menetapkan Supardi Arifin alias Fajar Arifin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Amanda dalam konferensi pers di kantor Kejari Kepulauan Aru, Senin (20/4/2026).

Berita Lainnya

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

“Kami telah menetapkan Supardi Arifin sebagai tersangka setelah memenuhi unsur pembuktian yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Amanda.

Ia menjelaskan, Supardi Arifin sebelumnya diamankan dan diserahkan oleh Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung kepada Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara tim pusat dan daerah dalam upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Sebelum penyerahan, yang bersangkutan terpantau berada di wilayah Kabupaten Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Setibanya di bandara, Supardi langsung diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 16.00 WIB di Posko Kejaksaan, sebelum dibawa ke Ambon untuk pemeriksaan lanjutan secara intensif oleh tim penyidik.

 

Amanda mengungkapkan, Supardi telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, dan ahli yang saling bersesuaian, penyidik menyimpulkan telah terdapat sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Alat bukti yang kami miliki sudah memenuhi syarat minimal pembuktian untuk penetapan tersangka,” tegas Amanda.

Dua terpidana tersebut yakni Johan Lekatompessy alias Hani yang dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta Wahab Mangar alias Wahab dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp300 juta.

Dalam perkara ini, Supardi Arifin diketahui berperan sebagai kontraktor atau pelaksana pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai anggaran sebesar Rp9.381.386.249.

“Peran tersangka sangat signifikan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.572.919.910,50.

“Kerugian negara yang timbul cukup besar akibat ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak,” tambah Amanda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka yang sempat menghilang selama kurang lebih satu tahun kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ambon.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tutup Amanda.

DMS

Tags: #supardiarifinAruKejariTersangka
Previous Post

PLN-ESDM Perkuat Penegakan Hukum Listrik, Dorong Layanan Andal dan Berkeadilan

Next Post

Chelsea Tergusur dari Enam Usai Dibekuk Brighton 0-3

Berita Terkait

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Friday, 26 June 2026
PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai
Berita Maluku

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Friday, 26 June 2026
Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck
Berita Maluku

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Friday, 26 June 2026
Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN

Friday, 26 June 2026
Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita Maluku

Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Friday, 26 June 2026
PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate
Berita Maluku

PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Layanan Hotel Bela

Thursday, 25 June 2026
Next Post
Chelsea Tergusur dari Enam Usai Dibekuk Brighton 0-3

Chelsea Tergusur dari Enam Usai Dibekuk Brighton 0-3

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.