Ambon, Maluku (DMS) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) resmi menahan dua pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Seram Bagian Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk sembako Covid-19 tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka berinisial JR, selaku pengguna anggaran, dan ML, selaku bendahara, ditahan karena diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.
Plt. Kepala Kejari SBB Bambang Heripurwanto melalui Kepala Seksi Intelijen Gunanda Rizal menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor: Print-68/Q.1.16/Fd.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Ambon, terhitung sejak 2 Mei hingga 21 Mei 2025.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa 301 saksi serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai barang bukti. Modus yang digunakan tersangka antara lain terkait penyaluran 69.716 paket sembako untuk keluarga penerima manfaat (KPM) melalui pihak ketiga senilai Rp13,9 miliar, serta dana operasional pengantaran sembako sebesar Rp1,1 miliar.
Namun, pada pencairan tahap IV, penyaluran sembako tidak dilakukan alias fiktif, sementara pada tahap I hingga V ditemukan ketidaksesuaian penggunaan dana dan dugaan paket fiktif. Total anggaran untuk program ini mencapai Rp15,1 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.DMS











