Denpasar – Kejaksaan Tinggi Bali mengumumkan bahwa kasus dugaan pungutan liar di layanan jalur cepat (fast track) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, telah menjadi perhatian tim intelijen sejak bulan Oktober 2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menyampaikan informasi ini di Denpasar, Bali, pada hari Sabtu. Pihak kejaksaan memperoleh laporan pengaduan dari masyarakat yang menyinggung adanya penyimpangan dalam pelayanan fast track di Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Untuk memverifikasi kebenaran informasi terkait pungli dalam layanan keimigrasian tersebut, Kejati Bali telah mendeploy tim intelijen selama satu bulan. Dari hasil operasi tersebut, tim intelijen berhasil mengumpulkan data yang mendukung indikasi penerimaan uang dalam layanan fast track yang dilakukan secara melanggar prosedur atau ketentuan yang telah diatur.
Meskipun Kasi Penkum, Eka, enggan merinci temuan data secara lebih rinci, dia menyatakan bahwa data intelijen tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan, yang tidak dapat seluruhnya diungkapkan kepada publik. Semua bukti yang terkumpul selama proses penyidikan akan diperiksa oleh penuntut umum dan dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
Eka mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak jelas kebenarannya terkait penanganan kasus ini. Dia juga menegaskan bahwa Kejati Bali tidak membuat skenario atau operasi tangkap tangan (OTT) secara mendadak, seperti yang mungkin dianggap oleh sebagian pihak.
“Kami berharap publik bersabar dan memberikan waktu kepada tim penyidik untuk memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Eka.
Eka menyebutkan bahwa saat ini, penyidik masih aktif menggali keterangan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara ini. Sebelumnya, pada Selasa (14/11) malam, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali berhasil mengamankan lima pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait penyalahgunaan layanan fast track keimigrasian. Salah satu dari lima pegawai tersebut, Haryo Seto, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Empat pegawai Imigrasi lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Kurniawan, mengungkapkan bahwa pungutan liar dalam layanan fast track mencapai Rp100-Rp200 juta per bulan. Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejati Bali menekankan pentingnya memberikan waktu kepada penyidik untuk melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. DMS