Ambon, Maluku (DMS) – Kejaksaan Tinggi Maluku akan memfokuskan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam (SDA) serta perkara yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku, Azer Orno, usai mendampingi proses tahap II tersangka kasus korupsi yang ditangani tim Pidsus Kejaksaan Negeri Tual, Rabu (11/2).
“Kejaksaan Tinggi Maluku akan memprioritaskan penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam serta yang berdampak langsung pada kepentingan dan hajat hidup orang banyak,” ujar Azer.
Menurutnya, perkara yang masuk dalam kategori tersebut antara lain sektor pertambangan, illegal logging, pengairan, irigasi, serta lingkungan hidup.
“Sektor-sektor ini sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Jika terjadi korupsi, dampaknya sangat luas,” tegasnya.
Meski demikian, Azer memastikan penanganan perkara korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa tetap menjadi perhatian dan tidak akan diabaikan.
“Kasus pengadaan barang dan jasa tetap kami tangani secara serius. Tidak ada yang dikesampingkan,” katanya.
Terkait sejumlah kasus lama yang tengah ditangani Kejati Maluku, Azer mengaku masih akan mempelajarinya secara menyeluruh mengingat dirinya baru menjabat sebagai Kasidik.
“Saya masih mempelajari seluruh perkara yang ada karena baru menjabat. Semua akan ditelaah secara komprehensif,” ungkapnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19, Azer belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Untuk kasus dana Covid-19, nanti akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” tutupnya.DMS











