Berita Maluku, Ambon- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa pemilik distributor di Ambon, Maluku, terkait dengan dugaan penyimpangan penyaluran minyak goreng.
“Jaksa Pidsus telah memeriksa dua saksi. Peran saksi dimaksud sebagai pemilik distributor minyak goreng di Maluku” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, di Ambon, Rabu (27/04).
Kareba menyebutkan kedua saksi yang diperiksa adalah, pemilik CV Kasih Abadi dan CV Gema Rejeki.
Pemilik CV Kasih Abadi diperiksa pada Selasa (26/04),sedangkan Pimpinan CV Gema Rejeki pada Rabu (27/04).
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi kasus penyidikan penyimpangan penyaluran minyak goreng yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI “ucapnya
Jaksa Pidsus juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, membuka peluang mempersangkakan korporasi di dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng selama 2021-2022.
Saat ini Kejagung tengah fokus memeriksa saksi-saksi terkait ekspor CPO dan turunannya itu di Kementerian Perdagangan.DMS