Masohi, Maluku Tengah (DMS) – PT. Bintang Lima Makmur (BLM), perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan dan beroperasi di Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, menuntaskan kewajiban pembayaran hak ulayat dan adat kepada masyarakat setempat.
Pembayaran ini juga mencakup tunggakan gaji karyawan milik mitra operasionalnya, PT.Tanjung Alam Sentosa (TAS).
Humas PT. BLM, Halik Sopalatu, saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/7/2025), menjelaskan bahwa pelunasan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah Negeri Sepa.
“PT. BLM menyelesaikan pembayaran panjar gaji karyawan PT. TAS yang sempat tertunggak selama beberapa bulan, sekaligus menunaikan hak masyarakat adat Negeri Sepa. Proses ini berlangsung pada Maret 2025, bertepatan dengan bulan Ramadan,” ujar Sopalatu.
Menurutnya, penyelesaian ini disaksikan oleh Pemerintah Negeri Sepa, kepala dusun, ketua RT, hingga unsur pemuda, yang turut hadir dalam pertemuan antara PT. BLM sebagai pemegang izin dan PT.TAS sebagai pelaksana operasional di lapangan.
Selain menanggung pembayaran kepada masyarakat, PT. BLM juga membantu pelunasan kewajiban negara yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT. TAS, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh).
Kebijakan ini, kata Sopalatu, mendapat sambutan positif dari para karyawan camp PT. TAS dan masyarakat Negeri Sepa, sebagai bukti keseriusan manajemen perusahaan menjaga keharmonisan dan kepercayaan publik.
“PT. BLM berharap langkah ini dapat mempererat hubungan antara perusahaan dan masyarakat adat, sekaligus membangun kerja sama yang berkelanjutan dan saling menguntungkan,” tutupnya.DMS











