Berita Maluku, Ambon – Setelah melalui penyidikan panjang Kejati Maluku akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara Tipikor dugaan korupsi dana penyertaan modal KMP Marsela yang dikelolah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BMUD) PT Kalwedo, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Kesipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, LT, BTR, dan JJL.
“Kejati Maluku menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara Tipikor dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo (BUMD) Pemkab Maluku Barat Daya TA 2016 dan 2017. Mereka LT, BTR dan JJL,” ungkap, Wahyudi Kareba, kepada wartawan, Senin (01/11).
Dalam kasus ini jumlah dugaan kerugian adalah sebesar Rp. 2.122.441.652,- (dua miliar seratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua rupiah).
Kerugian negara itu diketahui berdasarkan hasil perhitungan dari Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Menurut Kareba, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk merampungkan berkas perkara, setelah ke-tiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Ditanya soal kemungkinan adanaya tersangka lain, Kareba belum bisa memastikan karena proses penyidikan masih dilakukan.
“Kemungkinan adanya tersangka baru, tentu itu menjadi kewenangan penyidik, yang jelas sudah ada penetapan tiga tersangka. Termasuk penahanan juga menjadi kewenangan penyidikan,”ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Barisan Oposisi (KAK-BO) dalam aksi demo yang di gelar di depan Gedung Kejati (Senin (128/10) mendesak Kejati mengusut tuntas kasus yang melilit PT Kalwedo.
Mereka juga mendesak Kejati menetapkan mantan Direktur PT Kalwedo, Lukas Tapilouw sebagai tersangka.Mahasiswa menyebutkan kalau Lukas Tapilouw diduga telah melakukan tindakan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Direktur PT Kalwedo periode tahun 2015.
Pasalnya mantan direktur PT Kalwedo itu diduga menghambur uang milik perusahaan untuk kepentingan pribadinya.
Lukas Tapilouw yang merupakan besan Barnabas Orno menjabat sebagai Direktur Utama PT Kalwedo sejak tahun 2015-2017. Mahasiswa menduga BUMD itu pailit, karena manajemen pengelolaan perusahaan yang tidak professional.
Diketahui Perusahaan Milik Pemkab MBD pada Oktober 2015 mendapat kucuran dana dari Kementerian Perhubungan sebesar kurang lebih Rp.3 miliar.
Kemudian pada bulan Januari hingga Maret 2016 saat itu KMP. Marsela tidak beroperasi lantaran kondisi laut yang tidak bersahabat.
Pada bulan Januari hingga Maret 2016 Lukas Tapilouw selaku direktur PT. Kalwedo lewat bendahara perusahaan diduga melakukan penarikan uang milik perusahaan secara berturut turut. Setiap penarikan dari kas PT. Kalwedo berjumlah ratusan juta rupiah. Sehingga pihak Perusahaan tidak memiliki simpanan dana apa apa.
Bulan April 2016 pihak perusahaan juga mendapat suntikan anggaran berupa dana penyertaan modal dari Pemkab MBD sebesar Rp.1 miliar lebih.DMS