Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengembangkan wacana penting: Kantor Urusan Agama (KUA) yang inklusif, merangkul seluruh lapisan masyarakat lintas keyakinan, bukan hanya sekadar melayani umat Islam.
“Dalam rencana kami, KUA akan diubah menjadi pusat layanan agama yang mengakomodasi kebutuhan lintas keyakinan,” ungkap Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Kamis.
Mustamin menjelaskan bahwa Kemenag kini sedang mengidentifikasi beragam jenis layanan lintas agama yang akan disediakan di KUA. Upaya ini sejalan dengan semangat untuk memperluas wawasan keberagamaan dan pelayanan masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016, yang mengatur struktur organisasi dan fungsi KUA Kecamatan, tugas utama KUA adalah memberikan layanan dan bimbingan kepada masyarakat Islam di wilayahnya. Namun, langkah ini merupakan perluasan terhadap visi tersebut.
“Kami tengah menunggu persetujuan dari Kementerian PAN-RB terkait revisi PMA Nomor 34 Tahun 2016,” tambahnya.
Zainal menyampaikan bahwa ke depannya, akses terhadap layanan keagamaan di KUA akan diperluas untuk semua warga, tanpa memandang agama atau kepercayaan mereka.
“Inisiatif restrukturisasi KUA ini ditujukan untuk memastikan bahwa setiap individu, dari berbagai latar belakang keagamaan, dapat mengakses layanan sesuai dengan kebutuhan mereka. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan toleran terkait dengan pelayanan keagamaan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, KUA Kintamani di Bali telah menjadi salah satu contoh nyata dari konsep ini. KUA tersebut telah melaksanakan program bimbingan perkawinan bagi warga dari berbagai keyakinan di wilayahnya.
“KUA Kintamani menjadi perwakilan yang memperlihatkan semangat inklusivitas, di mana setiap individu dari lintas agama diundang untuk mengikuti program bimbingan perkawinan,” ungkap Zainal Mustamin dengan semangat. DMS/AC