Jakarta (DMS) — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tengah memeriksa sumber pembiayaan perjalanan umrah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang menuai sorotan karena dilakukan saat daerahnya dilanda banjir bandang.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri setelah Mirwan tiba di Jakarta dari Arab Saudi.
“Pemeriksaan ini mencakup apakah benar perjalanannya untuk umrah, berangkat dengan siapa, dan sumber pembiayaannya dari mana. Itu penting,” ujar Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut Bima, pemeriksaan tidak hanya ditujukan kepada Bupati Mirwan, tetapi juga seluruh pihak yang terkait keberangkatan tersebut. Hal itu dilakukan sebagaimana pemeriksaan serupa pada kasus Bupati Indramayu sebelumnya.
“Bukan hanya bupatinya yang diperiksa, tapi aparatur dan semua pihak yang terkait keberangkatan akan ikut diperiksa,” ujarnya.
Proses pemeriksaan diperkirakan berlangsung beberapa hari sebelum keputusan akhir diambil. Bima menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memungkinkan sanksi berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Jika sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan, Kemendagri akan meneruskan hasilnya ke Mahkamah Agung untuk proses berikutnya.
Sorotan terhadap Mirwan muncul setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung tindakan sang bupati dalam rapat penanganan bencana di Aceh, Minggu (7/12) malam. Dengan nada tegas, Presiden mengingatkan para kepala daerah agar tidak “menghilang” saat rakyat menghadapi bencana.
“Kalau ada yang mau lari, ya lari saja. Langsung copot,” ujar Prabowo sambil meminta Mendagri Tito Karnavian menindaklanjuti kasus tersebut.
DMS/AC











