Kendari (DMS) — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan akan memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kedapatan menunggak atau melanggar kewajiban pajak.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lebih dari lima perusahaan telah terdata dan akan dikenai sanksi administrasi serta denda. Pernyataan itu disampaikan saat ia mendampingi Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Kendari, Senin.
“Sanksi akan diberikan kepada lebih dari lima perusahaan tambang yang melanggar. Datanya sudah kami pegang,” ujar Anang.
Penindakan itu dilakukan setelah tim kejaksaan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) — yang melibatkan kepolisian, TNI, dan instansi kehutanan — meninjau langsung sejumlah lokasi operasi tambang di Sultra. Hasil kunjungan menunjukkan beberapa perusahaan telah terdata dan sedang dalam proses penanganan.
Anang menjelaskan, kunjungan Jaksa Agung ke Sultra juga bertujuan meninjau kondisi kantor kejaksaan seperti Kejati Sultra, Kejari Konawe, dan Kejari Kendari. Selain memantau perkembangan penanganan kasus korupsi di daerah tersebut, Kejagung juga mengevaluasi kesiapan personel serta sarana prasarana yang perlu diperbaiki.
“Ini untuk melihat capaian kinerja dan menjadi bahan evaluasi pimpinan nantinya,” kata Anang.
Dalam rangkaian kunjungan itu, Jaksa Agung lebih dahulu meninjau Kejari Konawe sebelum melanjutkan agenda ke Kejari Kendari pada sore hari.











