Jakarta (DMS) – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp37,38 triliun kepada 75.259 desa yang tersebar di 37 provinsi hingga 19 Juni 2025.
Informasi tersebut diumumkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui akun Instagram resminya @ditjenperbendaharaan, Rabu (25/6). “Pada 2025, Dana Desa makin kuat dengan penyaluran yang mencapai lebih dari Rp37 triliun,” tulis DJPb.
Program Dana Desa pertama kali diluncurkan pada 2015 dan hingga kini telah menjangkau lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan memperkuat posisi desa agar menjadi entitas yang maju, mandiri, demokratis, serta mampu melindungi dan memberdayakan warganya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan pengentasan kemiskinan di wilayah pedesaan.
Untuk tahun anggaran 2025, total Dana Desa yang dialokasikan mencapai Rp69 triliun. Pengalokasian dana ini mengacu pada formula tertentu, yang mencakup beberapa komponen:
-
Alokasi dasar sebesar 65 persen dari total anggaran atau senilai Rp44,84 triliun.
-
Alokasi afirmasi sebesar 1 persen atau sekitar Rp689 miliar.
-
Alokasi kinerja sebesar 4 persen atau sekitar Rp2,75 triliun.
-
Alokasi formula sebesar 30 persen atau Rp20,7 triliun, termasuk sisa alokasi lainnya yang belum terbagi.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap pembangunan desa dapat terus berlanjut secara merata, efektif, dan berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan berdaya saing. DMS/AC










