Jakarta (DMS) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajukan permohonan kepada Google untuk menghapus atau menurunkan tujuh aplikasi yang diduga menjual dan menyalahgunakan data nasabah perusahaan pembiayaan (leasing) kepada penagih utang, yang dikenal dengan istilah mata elang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, permohonan penghapusan atau delisting terhadap tujuh aplikasi tersebut telah diajukan setelah ditemukan indikasi kuat keterkaitan dengan praktik penagihan ilegal berbasis penyalahgunaan data pribadi.
“Saat ini kami telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan kepada Google,” kata Alexander saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, pihak platform digital masih melakukan proses verifikasi lanjutan terhadap sejumlah aplikasi lain yang juga terindikasi mengelola atau memperdagangkan data nasabah leasing, namun belum diturunkan dari layanan.
Alexander menegaskan, Kemkomdigi terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor terkait serta pengelola platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan berbagai aktivitas ilegal di ranah digital.
Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor, Alexander menjelaskan penanganan aplikasi dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi.
“Penindakan dilakukan berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian,” ujarnya.
Kemkomdigi, lanjut Alexander, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, secara aktif melakukan pemantauan terhadap aplikasi dan konten digital yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, OJK menyatakan akan menertibkan praktik penagihan utang dengan menekankan tanggung jawab kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menggunakan jasa penagih. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12) yang menewaskan dua penagih utang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, OJK telah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen. Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur batasan, prosedur, serta mekanisme penagihan utang agar dilakukan secara bertanggung jawab dan beretika.











