Jakarta (DMS) – Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dituntut pidana penjara selama empat tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008–2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkifli menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
“Tuntutan pidana penjara dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.
Selain pidana badan, Isa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp90 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat dirampas dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Apabila harta benda tidak mencukupi, Isa terancam pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Isa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatannya juga dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar serta berkontribusi pada kerugian negara hingga Rp16,8 triliun dalam skandal Jiwasraya.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga, serta fakta bahwa Isa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam perkara ini, Isa didakwa menyetujui produk asuransi Jiwasraya saat perusahaan tersebut berada dalam kondisi keuangan bermasalah, ketika menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012. Perbuatannya diduga dilakukan bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Jaksa meyakini tindakan tersebut telah memperkaya dua perusahaan reasuransi asing, yakni Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar. Aliran dana itu berasal dari pembayaran reasuransi pada 2010 hingga 2013, yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











