Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Eks Dirjen Kemenkeu Dituntut 4 Tahun Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 19 December 2025
in Hukum
0
Eks Dirjen Kemenkeu Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata

Berita Lainnya

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Jakarta (DMS) – Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dituntut pidana penjara selama empat tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008–2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkifli menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

“Tuntutan pidana penjara dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.

Selain pidana badan, Isa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp90 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat dirampas dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Apabila harta benda tidak mencukupi, Isa terancam pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Isa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatannya juga dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar serta berkontribusi pada kerugian negara hingga Rp16,8 triliun dalam skandal Jiwasraya.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga, serta fakta bahwa Isa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam perkara ini, Isa didakwa menyetujui produk asuransi Jiwasraya saat perusahaan tersebut berada dalam kondisi keuangan bermasalah, ketika menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012. Perbuatannya diduga dilakukan bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Jaksa meyakini tindakan tersebut telah memperkaya dua perusahaan reasuransi asing, yakni Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar. Aliran dana itu berasal dari pembayaran reasuransi pada 2010 hingga 2013, yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DMS/AC
Tags: #eks4 TahunDirjenDituntutIsa RachmatarwataKemenkeuPenjaraPT Asuransi Jiwasraya
Previous Post

Kemkomdigi Minta Google Hapus Aplikasi Data Leasing

Next Post

TNI Salurkan Susu Presiden untuk Anak Tapsel

Berita Terkait

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuesday, 30 June 2026
Next Post
TNI Salurkan Susu Presiden untuk Anak Tapsel

TNI Salurkan Susu Presiden untuk Anak Tapsel

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.