Jakarta (DMS) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan diri atau keluarganya tidak boleh dikenakan hukuman.
Hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
“Negara wajib memberikan rehabilitasi ketika mereka melapor,” ujar Marthinus dalam acara Ibadah dan Perayaan Natal 2024 BNN di Jakarta, Selasa (21/1).
Ia menambahkan bahwa pendekatan rehabilitasi lebih efektif dibandingkan penangkapan pengguna, yang hanya menjadi solusi sementara.
Sebaliknya, BNN fokus memberantas jaringan pengedar narkoba untuk memutus peredaran dari hulu ke hilir.
“Penangkapan pengguna hanya seperti mencuci piring bekas tindakan bandar. Namun, menangkap jaringan berarti membersihkan permasalahan dari akarnya,” jelasnya.
BNN juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
Deputi Rehabilitasi BNN, dr. Bina Ampera Bukit, menjelaskan bahwa program ini melibatkan masyarakat dalam membantu penyalahguna narkoba menjalani rehabilitasi.
“IBM efektif karena melibatkan warga setempat sebagai petugas intervensi, sehingga hambatan seperti biaya, jarak, dan stigma dapat diminimalkan,” ungkap Bina.
Melalui pendekatan ini, diharapkan semakin banyak korban penyalahgunaan narkoba yang berani melapor dan menjalani perawatan untuk memulihkan kehidupan mereka.DMS/AC