Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan kepala sekolah berinisial S.A.T sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SD Negeri 23 Maluku Tengah untuk tahun anggaran 2020–2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutapea, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di kantor Kejari Maluku Tengah, Jalan Banda, Kota Masohi, Selasa (11/11/2025).
Menurut Hutapea, selama empat tahun menjabat sebagai kepala sekolah, tersangka diduga telah menyalahgunakan dana BOS yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.972.878 berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Maluku Tengah.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka dalam pengelolaan dana BOS. Dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan,” ujar Hutapea.
Berdasarkan data yang diungkap, selama periode 2020 hingga 2024, SD Negeri 23 Maluku Tengah menerima dana BOS bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per tahun. Namun, dana tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, tersangka telah diperiksa sebanyak empat kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh S.A.T.
“Tersangka mengambil alih seluruh proses keuangan BOS tanpa melibatkan bendahara sekolah. Mulai dari penyusunan RKAS, pencairan dana, hingga pelaporan dilakukan sendiri oleh kepala sekolah,” jelasnya.
Dana hasil pencairan juga sepenuhnya dikuasai oleh kepala sekolah, sementara bendahara hanya menerima sebagian kecil untuk pembayaran listrik, Wi-Fi, dan alat tulis kantor (ATK).
Selain itu, S.A.T. diduga memerintahkan pembuatan laporan fiktif. Nota LPJ ditulis ulang oleh staf atas perintah tersangka, dengan tanda tangan bendahara dan penerima honor yang dipalsukan atau dipindai (scan).
“Ada indikasi kuat bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan dimanipulasi. Beberapa tanda tangan dalam dokumen LPJ diketahui bukan milik pihak yang bersangkutan,” tambah Hutapea.
Atas perbuatannya, S.A.T. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S.A.T. langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Masohi selama 20 hari ke depan.DMS











