Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert Pesta Hutapea, mengatakan proses penyidikan saat ini telah memasuki tahap perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor setelah menerima dokumen dari penyidik.
Menurut Herbert, auditor saat ini tengah melakukan klarifikasi terhadap para saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji kebenaran material setiap keterangan sekaligus menelusuri aliran dana bantuan sosial yang menjadi objek penyidikan.
“Klarifikasi ini merupakan bagian penting dari proses audit untuk memastikan fakta hukum yang ditemukan penyidik serta menghitung besaran kerugian negara secara akurat,” kata Herbert di Masohi, Rabu, (10/06/2026).
Ia menjelaskan, proses klarifikasi diperkirakan masih berlangsung dua hingga tiga minggu ke depan. Auditor harus kembali memanggil sejumlah saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan. Dari sekitar 100 orang yang dipanggil pada tahap sebelumnya, hanya 28 orang yang hadir sehingga diperlukan pemanggilan ulang.
Kejari Maluku Tengah mengimbau seluruh saksi yang menerima surat panggilan agar bersikap kooperatif dan memenuhi proses klarifikasi sehingga audit dapat berjalan lancar.
Herbert menegaskan, hasil klarifikasi yang dilakukan auditor sejauh ini masih sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan. Belum ditemukan perubahan signifikan yang memengaruhi arah penanganan perkara.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan keterangan dari para saksi, hal tersebut akan menjadi bahan kajian auditor. Namun, fakta hukum yang telah diperoleh penyidik tetap menjadi dasar utama dalam proses penyidikan.
Terkait perkembangan perkara, Herbert memastikan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan masih menunggu hasil audit kerugian negara sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara. Setelah audit selesai dan seluruh alat bukti terpenuhi, baru akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana,” ujarnya.
Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian negara, Herbert menegaskan auditor internal tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan perhitungan kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, perhitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh berbagai lembaga auditor yang memiliki kewenangan dan kompetensi, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, maupun auditor internal kejaksaan yang telah tersertifikasi.
“Sampai saat ini tidak ada persoalan terkait kewenangan auditor dalam menghitung kerugian negara. Yang terpenting, auditor tersebut memiliki kompetensi dan dasar hukum yang jelas,” katanya.
Saat ini auditor masih bekerja menghitung total kerugian negara sekaligus menelusuri aliran dana bantuan sosial yang diduga bermasalah. Karena proses audit belum selesai, Kejari Maluku Tengah belum dapat mengungkapkan besaran pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.
Seluruh saksi yang sebelumnya diperiksa pada tahap penyidikan kembali dimintai klarifikasi, termasuk sejumlah pejabat yang keterangannya dianggap penting untuk melengkapi proses audit.
Kejari Maluku Tengah meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan kasus tersebut. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh proses audit dan perhitungan kerugian negara selesai. Hasil audit nantinya akan menjadi dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya pada perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Dinas Koperasi Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023.
DMS











