Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Ketua Komisi III DPR Respons Gugatan Pasal Zina-Hukuman Mati KUHP Baru

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 5 January 2026
in Hukum
0
Ketua Komisi III DPR Respons Gugatan Pasal Zina-Hukuman Mati KUHP Baru

habiburokhman

Jakarta (DMS) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi gugatan sejumlah warga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku ke Mahkamah Konstitusi (MK). Habiburokhman menilai sebagian penggugat belum memahami KUHP baru secara utuh.

“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Berita Lainnya

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Habiburokhman menjelaskan terkait pasal perzinahan yang pengaturannya dalam KUHP baru tak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Dia menegaskan perzinahan tetap merupakan delik aduan.

“Soal pasal perzinaan, misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan,” jelasnya.

Sementara mengenai pasal penghinaan presiden, Habiburokhman menilai pengaturan dalam Pasal 218 KUHP baru justru lebih baik dibanding KUHP lama. Habiburokhman mengatakan hal itu lantaran delik tersebut kini berubah menjadi delik aduan.

“Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun,” ujarnya.

Kemudian, dia menyebutkan pasal hukuman mati di KUHP baru lebih manusiawi. Sebab, hukuman mati tak lagi menjadi pidana pokok.

“Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun. Kalau dalam waktu 10 tahun tersebut si terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji maka dia baru bisa dijatuhi hukuman mati,” paparnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan adanya sejumlah pasal pengaman dalam KUHP dan KUHAP baru. Di mana, hal itu bertujuan memastikan hanya pelaku kejahatan yang benar-benar layak dipidana.

“Aturan pengaman pertama ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. Aturan pengaman kedua adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan,” tuturnya.

“Aturan pengaman ketiga adalah Pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan,” imbuh dia.

Dilihat dari situs resmi MK, setidaknya ada enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Gugatan itu diajukan sejumlah warga.

Ada sejumlah pasal yang digugat. Misalnya, pasal yang berisi ancaman pidana terhadap penghasut orang agar tak beragama, pasal perzinaan, pasal penyerangan martabat Presiden-Wakil Presiden hingga pasal terkait hukuman mati.DMS/DC

Tags: #komisiIII#respons#zinaDPRKetuaPasal
Previous Post

Banjir Bandang Terjang Permukiman di Pulau Siau, Sulut

Next Post

Komdigi Klaim Jaringan di Aceh Sudah Pulih 95% Pasca Bencana

Berita Terkait

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuesday, 30 June 2026
Next Post
Komdigi Klaim Jaringan di Aceh Sudah Pulih 95% Pasca Bencana

Komdigi Klaim Jaringan di Aceh Sudah Pulih 95% Pasca Bencana

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.