Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Ketua PC PMII Kabupaten Maluku Tengah mempertanyakan dugaan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10 miliar milik Pemerintah Daerah Maluku Tengah yang bersumber dari anggaran tahun 2023.
Dana tersebut diketahui dialokasikan untuk penanganan dampak konflik Kariu 2022, termasuk pembangunan rumah layak huni, penyediaan air bersih, serta pembangunan fasilitas WC bagi para pengungsi Negeri Kariu.
Namun, realisasi di lapangan dinilai belum maksimal. Dari sekitar 257 unit rumah kayu yang direncanakan, hingga kini dilaporkan belum terselesaikan secara keseluruhan. Kondisi ini membuat masyarakat Kariu masih bertahan di tenda-tenda pengungsian.
Demikian disampaikan Ketua PC PMII Maluku Tengah, Abdul Rasid Pelupessy. “Kami melihat ada ketidaksesuaian antara besarnya anggaran dengan hasil di lapangan. Hingga saat ini, masyarakat Kariu masih belum mendapatkan hunian yang layak secara menyeluruh,” ujarnya.
Oleh karena itu Ia mendesak Kejaksaan Ambon, khususnya di wilayah Saparua, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BTT tersebut. “Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut penggunaan anggaran ini secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh, termasuk memeriksa mantan Penjabat (PJ) Bupati Maluku Tengah serta pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut. “Semua pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa agar tidak ada celah penyalahgunaan anggaran,” tambahnya.
Menurutnya, besarnya nilai anggaran harus sejalan dengan hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak. “Jangan sampai anggaran besar tetapi manfaatnya tidak dirasakan maksimal oleh masyarakat korban konflik,” katanya.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. “Klarifikasi penting agar tidak ada spekulasi yang berkembang dan masyarakat mendapatkan kepastian,” tutupnya.
DMS











