Berita Ambon – Pemerintah kota akan mengambil langkah tegas berupa pemberhentian kepada pegawai kontrak yang dinilai kinerjanya tidak sesuai kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Pemkot Ambon, Benny Selano yang ditemaui di ruang kerjanya, Senin (09/01) menyatakan, mulai tahun 2023, secara berkala kinerja pegawai kontrak akan di evaluasi dan jika tidak memuaskan akn diberhentikan dari Pemerintah Kota Ambon.
Dijelaskan Benny, sesuai Surat Keputusan (SK) per 1 Januari 2023, seluruh kontrak pegawai akan berakhir pada bulan 31 Juni 2023 mendatang.
Olehnya itu selama enam bulan bekerja, mereka akan dinilai dan terus di pantau oleh Dinas dimana mereka di tempatkan, dan tentunya jika mereka malas dan tidak bekerja bersalahan dengan perjanjian kontrak kerja mereka, tentunya akan diberhentikan dari pemerintah kota.
Diakui, ada banyak tenaga kontrak yang bekerja pada pemerintah kota yang bekerja disiplin sesuai dengan kontrak, namun ada juga beberapa tenaga kontrak yang menunjukan kinerja tidak memuaskan alias malas dilihat dari abseni kehadiran.
Ditegaskan Pemkot tidak berniat melepaskan pegawai kontrak, tetapi semua terpulang kepada mereka yang menentukan kinerja berdasarkan hasil penilaian nantinya.
Karena selama enam bulan para pegawai kontrak akan dinilai dan apabila mereka melakukan hal – hal yang menurunkan citra dan martabat pegawai pemerintah kota selama masa evaluasi ini, Pemerintah kota dengan tegas akan memberhentikan Pegawai kontrak yang bersangkutan tegas Benny.DMS











