Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Klinik Ilegal di Apartemen Jaktim Aborsi Ratusan Pasien Sejak 2022

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 17 December 2025
in Daerah
0
Klinik Ilegal di Apartemen Jaktim Aborsi Ratusan Pasien Sejak 2022

polda metro jaya merilis pengungkapan kasus aborsi di apartemen di jakarta timur

Jakarta (DMS) – Polisi mengungkap klinik aborsi ilegal di apartemen Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim) sudah beroperasi tiga tahun lamanya. Hingga kini sebanyak 361 orang sudah menjalani aborsi di klinik ilegal tersebut.

“Kemudian kami melakukan olah data yang ada di handphone-nya admin, dari olah data tersebut kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers, Rabu (17/12/2025).

Berita Lainnya

BMKG: Sebagian Besar Kota Diguyur Hujan

KKB Dilaporkan Bakar Pesawat AMA di Yahukimo

Polisi: Pencuri Motor di Jaksel Beraksi untuk Biaya Sekolah Anak

Edy mengatakan, para pelaku berpindah-tempat tempat untuk melakukan aborsi, mulai dari Bekasi hingga Jakarta Timur. Apartemen yang dijadikan klinik aborsi, disewa harian atau mingguan tergantung banyaknya pasien di lokasi tersebut.

“Mereka tempatnya berpindah-pindah, dan biasanya mereka menyewa apartemen, dan itu sewa harian atau mingguan saja. Jadi tidak menyewa apartemen itu dalam jangka waktu yang lama, tetapi mungkin 1-2 hari, tergantung dari banyaknya pasien,” tuturnya.

Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami para pasien yang pernah menjalani aborsi kepada para tersangka. Polisi juga akan memeriksa para pasien tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan beberapa pasien, tentu nanti ke depan akan kita ungkap. Tetapi yang jelas, kami akan melakukan pendalaman, akan melakukan pemanggilan terhadap pasien-pasien yang terdata di dalam database mereka, yang ada 361 tadi,” jelasnya.

Peran 5 Tersangka

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka utama. Berikut identitas dan peran masing-masing tersangka:

  1. NS, perempuan, berperan sebagai ‘dokter’ yang melakukan aborsi
  2. RH, perempuan, berperan sebagai asisten dokter dalam aborsi
  3. M, perempuan, berperan sebagai admin sekaligus antar-jemput pasien
  4. LN, laki-laki, berperan menyewa apartemen
  5. YH, laki-laki, pengelola website sarana promosi aborsi.

Selain kelima orang tersebut, polisi juga menetapkan dua orang pasien sebagai tersangka, masing-masing inisial KWM dan R. Keduanya ada di kamar 28A lantai 28 apartemen tersebut saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.DMS/DC

Tags: AborsiApartemenIlegalJaktimKlinikPasienRatusan
Previous Post

Korban Meninggal Akibat Bencana Sumatera Kini 1.059 Orang, 192 Hilang

Next Post

MK Atur Penyelenggara Event Bayar Royalti, Armand Maulana Yakin Akhiri Kisruh

Berita Terkait

BMKG: Sebagian Besar Kota Diguyur Hujan
Daerah

BMKG: Sebagian Besar Kota Diguyur Hujan

Friday, 3 July 2026
KKB Dilaporkan Bakar Pesawat AMA di Yahukimo
Daerah

KKB Dilaporkan Bakar Pesawat AMA di Yahukimo

Thursday, 2 July 2026
Polisi: Pencuri Motor di Jaksel Beraksi untuk Biaya Sekolah Anak
Daerah

Polisi: Pencuri Motor di Jaksel Beraksi untuk Biaya Sekolah Anak

Tuesday, 30 June 2026
Eks Pegawai Bank di Banyumas Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Daerah

Eks Pegawai Bank di Banyumas Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Tuesday, 30 June 2026
Rano: HUT Jakarta Momentum Perkuat Budaya Tertib
Daerah

Rano: HUT Jakarta Momentum Perkuat Budaya Tertib

Monday, 29 June 2026
Tim SAR Gabungan Natuna Temukan Awak KM Ocean Three
Daerah

Tim SAR Gabungan Natuna Temukan Awak KM Ocean Three

Sunday, 28 June 2026
Next Post
MK Atur Penyelenggara Event Bayar Royalti, Armand Maulana Yakin Akhiri Kisruh

MK Atur Penyelenggara Event Bayar Royalti, Armand Maulana Yakin Akhiri Kisruh

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.