Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

MK Atur Penyelenggara Event Bayar Royalti, Armand Maulana Yakin Akhiri Kisruh

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 17 December 2025
in Hukum
0
MK Atur Penyelenggara Event Bayar Royalti, Armand Maulana Yakin Akhiri Kisruh

armand maulana

Jakarta (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu pemohon, Armand Maulana, mengatakan putusan MK mengakhiri kisruh royalti di kalangan musisi.

“Pak Hakim Mahkamah Konstitusi (sudah) jelaskan, sekarang sudah insyaallah udah tidak ada lagi kekisruhan di lapangannya, gitu. Karena tadi udah sangat-sangat jelas banget tuh bahwa penyanyi bukannya membayar, tapi si penyelenggaranya yang mendatangkan ekonomi, hak ekonomi di situ,” kata Armand setelah menghadiri sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Berita Lainnya

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Menurutnya, putusan ini memberi kepastian hukum dan mengakhiri kebingungan publik. Armand mengaku menyambut baik putusan MK tersebut.

Dia juga menyoroti penegasan MK terkait penerapan sanksi pidana yang menjadi pilihan terakhir. Menurutnya, hal itu memberi rasa aman bagi para musisi yang selama ini khawatir menghadapi ancaman pidana akibat polemik royalti.

“Karena sampai detik ini ada penyanyi, saya tidak akan menyebutkan siapa, tapi masih tetap disomasi dan pengin dipidana gitu. Jadi itu udah, udah pasti selesai dulu secara perdata dan sebagainya. Itu benar-benar terakhir banget, benar-benar terakhir,” katanya.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sekaligus musisi, Marcell Siahaan, mengatakan putusan MK menjadi dasar penting menata ekosistem musik nasional. Dia mengatakan pengaturan royalti harus menciptakan keseimbangan.

“Menurut saya, penting untuk kita pahami adalah Undang-Undang Hak Cipta ini untuk membangun ekuilibrium, keseimbangan semuanya yang ada di dalam ini, ekosistem,” ujarnya.

“Undang-Undang Hak Cipta khususnya itu untuk membangun keseimbangan, untuk supaya kreativitas makro Indonesia ini bisa berjalan rapi, sesuai,” sambung dia.

Dia mengatakan selanjutnya yang perlu dilakukan ialah para pemangku kepentingan duduk bersama merumuskan pengaturan hak cipta. Dia menegaskan tak perlu ada keributan lagi perihal royalti.

“Yang kita lakukan sekarang adalah bagaimana kita sama-sama duduk bareng sebetulnya tanpa harus ribut-ribut gini. Kita tentukan tata kelolanya seperti apa yang rapi, yang bersih,” jelasnya.

Berikut amar putusan MK:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian
  2. Menyatakan frasa setiap orang dalam norma pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’
  3. Menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’
  4. Menyatakan frasa huruf f dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice’.
  5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
  6. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.DMS/DC
Tags: #arman#maulana#penyelenggara#royaltiAturBayareventMK
Previous Post

Klinik Ilegal di Apartemen Jaktim Aborsi Ratusan Pasien Sejak 2022

Next Post

Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Melonjak 39 Persen

Berita Terkait

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Next Post
Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Melonjak 39 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Melonjak 39 Persen

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.