Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Koalisi Sipil Desak Pendataan PRT hingga RT dan Desa

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 13 May 2026
in Politik
0
Koalisi Sipil Desak Pendataan PRT hingga RT dan Desa

Dokumentasi pertemuan Institut Sarinah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)

Berita Lainnya

Prabowo Targetkan BUMN Dipangkas Jadi 250 Perusahaan

Kemhan Jelaskan Alasan Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil

Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Jakarta (DMS) – Institut Sarinah yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pendataan pekerja rumah tangga (PRT) hingga tingkat RT/RW dan desa sebagai bagian dari implementasi UU PPRT.

Dorongan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretaris Jenderal Kemendagri pada Selasa (11/5). Pertemuan itu menjadi agenda kedua dalam rangka memperkuat persiapan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU PPRT.

Perwakilan Institut Sarinah, Eva K Sundari, mengatakan selama ini pekerja rumah tangga belum terlihat secara menyeluruh dalam sistem pendataan negara sehingga perlindungan terhadap mereka masih lemah.

“PRT selama ini belum terlihat dalam sistem negara. Tanpa data, perlindungan akan selalu lemah. Karena itu, negara perlu menyambungkan sistem yang sudah ada agar perlindungan hadir sampai rumah-rumah warga,” kata Eva dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Eva menjelaskan implementasi UU PPRT tidak hanya berkaitan dengan isu ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan daerah dan penguatan sistem perlindungan sosial.

Menurut dia, Kemendagri memiliki posisi strategis sebagai integrator data agar layanan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dapat berjalan secara menyeluruh dan terintegrasi.

Karena itu, Institut Sarinah mengusulkan penerbitan Surat Edaran (SE) Kemendagri guna mendorong pendataan PRT melalui RT/RW maupun pemerintah desa sebagai langkah awal menghadirkan perlindungan negara hingga ke lingkungan domestik masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Lita Anggraini dari JALA PRT menilai keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan sangat penting dalam sistem pendataan tersebut.

Menurut dia, pendataan berbasis RT/RW memiliki keterbatasan dalam menjangkau pekerja rumah tangga yang bekerja di apartemen, kondominium, maupun kawasan elite perkotaan.

“Karena itu, desa dan kelurahan perlu dilibatkan aktif agar tidak ada PRT yang terlewat dari sistem perlindungan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronika Tan menekankan pentingnya pengintegrasian perspektif ekonomi perawatan atau care economy dalam seluruh aturan turunan UU PPRT.

Menurut Veronika, kerja perawatan memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan ekonomi sekaligus kesejahteraan sosial masyarakat.

“Kita ingin para perempuan mendapatkan manfaat maksimal berupa pengintegrasian mereka ke dalam sistem ekonomi utama. UU ini harus bisa memberikan dampak positif bagi penataan ekonomi perawatan yang berperan sentral dalam proyek human capital bangsa,” kata Veronika.

Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyambut baik berbagai masukan dari Koalisi Sipil maupun Wakil Menteri PPPA. Ia bahkan mengusulkan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan tindak lanjut implementasi UU PPRT.

Restuardy juga menyetujui usulan mengenai pentingnya penerbitan Surat Edaran Kemendagri terkait pendataan pekerja rumah tangga di tingkat lokal.

Dalam policy brief yang dipresentasikan, Institut Sarinah turut menekankan pentingnya peran Kemendagri sebagai orkestrator kebijakan daerah dalam pelaksanaan UU PPRT.

Tahapan yang diusulkan meliputi pendataan lapangan, integrasi data nasional, pemanfaatan data untuk layanan sosial, hingga penggunaan data sebagai dasar penyusunan kebijakan daerah, terutama terkait perlindungan pekerja rumah tangga dan pengembangan ekonomi perawatan.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga agar implementasi UU PPRT tidak berhenti pada regulasi formal semata, tetapi benar-benar menghadirkan perlindungan nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

DMS/AC
Tags: DesaDesakKemendagriKoalisi SipilPendataanPRTRT
Previous Post

Indonesia Tersingkir usai Kalah 1-3 dari Jepang

Next Post

BMKG: Mayoritas Kota Besar Berpotensi Hujan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto
Politik

Prabowo Targetkan BUMN Dipangkas Jadi 250 Perusahaan

Sunday, 28 June 2026
Kemhan Jelaskan Alasan Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil
Politik

Kemhan Jelaskan Alasan Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil

Saturday, 27 June 2026
Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo
Politik

Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Wednesday, 24 June 2026
Komisi X: Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Jangan Timbulkan Beban Baru
Politik

Komisi X: Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Jangan Timbulkan Beban Baru

Tuesday, 23 June 2026
Gibran Kunjungi NTT hingga Papua, Ajak Lima Mahasiswa
Politik

Gibran Kunjungi NTT hingga Papua, Ajak Lima Mahasiswa

Thursday, 18 June 2026
Verifikasi Penerima Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit
Politik

Verifikasi Penerima Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Wednesday, 17 June 2026
Next Post
BMKG: Mayoritas Kota Besar Berpotensi Hujan

BMKG: Mayoritas Kota Besar Berpotensi Hujan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.