Jakarta (DMS) – Institut Sarinah yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pendataan pekerja rumah tangga (PRT) hingga tingkat RT/RW dan desa sebagai bagian dari implementasi UU PPRT.
Dorongan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretaris Jenderal Kemendagri pada Selasa (11/5). Pertemuan itu menjadi agenda kedua dalam rangka memperkuat persiapan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU PPRT.
Perwakilan Institut Sarinah, Eva K Sundari, mengatakan selama ini pekerja rumah tangga belum terlihat secara menyeluruh dalam sistem pendataan negara sehingga perlindungan terhadap mereka masih lemah.
“PRT selama ini belum terlihat dalam sistem negara. Tanpa data, perlindungan akan selalu lemah. Karena itu, negara perlu menyambungkan sistem yang sudah ada agar perlindungan hadir sampai rumah-rumah warga,” kata Eva dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Eva menjelaskan implementasi UU PPRT tidak hanya berkaitan dengan isu ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan daerah dan penguatan sistem perlindungan sosial.
Menurut dia, Kemendagri memiliki posisi strategis sebagai integrator data agar layanan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dapat berjalan secara menyeluruh dan terintegrasi.
Karena itu, Institut Sarinah mengusulkan penerbitan Surat Edaran (SE) Kemendagri guna mendorong pendataan PRT melalui RT/RW maupun pemerintah desa sebagai langkah awal menghadirkan perlindungan negara hingga ke lingkungan domestik masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Lita Anggraini dari JALA PRT menilai keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan sangat penting dalam sistem pendataan tersebut.
Menurut dia, pendataan berbasis RT/RW memiliki keterbatasan dalam menjangkau pekerja rumah tangga yang bekerja di apartemen, kondominium, maupun kawasan elite perkotaan.
“Karena itu, desa dan kelurahan perlu dilibatkan aktif agar tidak ada PRT yang terlewat dari sistem perlindungan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronika Tan menekankan pentingnya pengintegrasian perspektif ekonomi perawatan atau care economy dalam seluruh aturan turunan UU PPRT.
Menurut Veronika, kerja perawatan memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan ekonomi sekaligus kesejahteraan sosial masyarakat.
“Kita ingin para perempuan mendapatkan manfaat maksimal berupa pengintegrasian mereka ke dalam sistem ekonomi utama. UU ini harus bisa memberikan dampak positif bagi penataan ekonomi perawatan yang berperan sentral dalam proyek human capital bangsa,” kata Veronika.
Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyambut baik berbagai masukan dari Koalisi Sipil maupun Wakil Menteri PPPA. Ia bahkan mengusulkan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan tindak lanjut implementasi UU PPRT.
Restuardy juga menyetujui usulan mengenai pentingnya penerbitan Surat Edaran Kemendagri terkait pendataan pekerja rumah tangga di tingkat lokal.
Dalam policy brief yang dipresentasikan, Institut Sarinah turut menekankan pentingnya peran Kemendagri sebagai orkestrator kebijakan daerah dalam pelaksanaan UU PPRT.
Tahapan yang diusulkan meliputi pendataan lapangan, integrasi data nasional, pemanfaatan data untuk layanan sosial, hingga penggunaan data sebagai dasar penyusunan kebijakan daerah, terutama terkait perlindungan pekerja rumah tangga dan pengembangan ekonomi perawatan.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga agar implementasi UU PPRT tidak berhenti pada regulasi formal semata, tetapi benar-benar menghadirkan perlindungan nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.











