Ambon, Maluku (DMS) – Komisi III DPRD Kota Ambon akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dalam rangka penindakan terhadap para juru parkir (jukir) liar yang dinilai meresahkan warga.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far, Rabu (14/01/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh jukir liar yang beroperasi di lokasi yang tidak sesuai dengan aturan perparkiran dapat langsung ditindak oleh petugas.
“Semua juru parkir liar yang beroperasi di luar ketentuan bisa langsung ditahan oleh petugas Dishub dan dibawa ke Polresta Ambon untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Hari.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat Komisi III akan mengundang pihak Kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk melakukan audiensi. Tujuannya agar para jukir liar yang selama ini melakukan pungutan demi meraup keuntungan pribadi dapat diberikan efek jera.
“Kami ingin ada efek jera. Selama ini mereka melakukan pungutan tanpa dasar hukum, dan itu jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.
Harry menambahkan, langkah ini diambil karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait maraknya jukir liar di sejumlah lokasi yang seharusnya bebas parkir. Salah satunya di sepanjang Jalan Pantai Mardika. Meskipun kawasan tersebut telah dipasang baliho sebagai daerah bebas parkir, masih saja terdapat oknum jukir liar yang menjadikannya sebagai lokasi parkir.
“Kami menerima banyak keluhan warga, khususnya di Jalan Pantai Mardika. Padahal sudah jelas terpasang baliho kawasan bebas parkir, tetapi masih saja ada oknum yang memungut biaya,” ungkapnya.
Pemerintah, lanjut Harry, akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menertibkan jukir liar. Namun, peran masyarakat juga dinilai penting dalam mendukung upaya tersebut, dengan tidak lagi memarkir kendaraan di sembarang tempat yang bukan merupakan lokasi parkir resmi.
“Kami harap masyarakat juga ikut mendukung dengan tidak memarkir kendaraan di lokasi yang bukan area parkir resmi,” tambahnya.
Selain persoalan di atas, Komisi III DPRD Kota Ambon juga menaruh perhatian serius pada proses pemilihan mitra pengelola parkir tahun 2026. Transparansi, keterbukaan informasi, dan pengawasan ketat menjadi penekanan utama dalam rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.
Komisi III, lanjut Hari, mendorong agar proses pemilihan mitra parkir dilaksanakan secara transparan dan inklusif.
“Seluruh tahapan harus dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan melalui platform media sosial resmi milik Dinas Perhubungan agar dapat diawasi publik,” tutupnya.DMS











