Tanimbar, KTT (DMS) – Lebih dari 640 kepala keluarga korban bencana gempa tahun 2023 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengaku hak mereka dipersulit oleh oknum pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KKT. Dugaan praktik kongkalikong dalam penyaluran dana hibah turut mencuat, dengan keterlibatan pihak ketiga atau suplayer dalam proses pencairan bantuan.
Dana hibah sebesar Rp16 miliar yang ditransfer dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke rekening induk BPBD KKT pada tahun 2024, disebut telah dipindahkan ke Kas Bank Mandiri Cabang Saumlaki untuk skema penyaluran kepada para penerima. Namun hingga kini, proses realisasi bantuan dinilai penuh kejanggalan dan merugikan para korban.
Cicilia Rosario, warga Desa Olilit Baru yang menjadi korban gempa, mengungkapkan kesedihannya saat ditemui wartawan DMS Media Group. Ia menilai penyaluran dana hibah penuh ketidakadilan.
“Kami dipersulit. Seharusnya bantuan ini langsung diberikan, bukan malah dibuat rumit dan dipotong-potong seperti ini,” ujar Cicilia dengan nada kecewa.
Menurut Cicilia, ia mendapat transfer Rp30 juta, namun pencairannya harus mengikuti prosedur rumit dari BPBD KKT. Dari total tersebut, baru Rp12 juta yang direalisasikan melalui Bank Mandiri Saumlaki. Ironisnya, dari jumlah itu ia hanya menerima Rp5.600.000, yang diserahkan oleh seorang asisten bernama Alunce, yang ditunjuk sebagai penyalur.
“Saya cuma terima lima juta enam ratus ribu. Kenapa begitu? Uangnya ke mana? Kami korban gempa, bukan barang dagangan,” tegasnya.
Cicilia juga menolak penggunaan suplayer dalam penyaluran bantuan karena harga material bangunan tidak dicantumkan dengan jelas pada nota pembelian.
“Nota tidak jelas, harga material tidak dicantumkan. Kami ini seperti dijadikan komoditas,” tambahnya.
“Saya minta sisa dana jangan lagi lewat suplayer. Berikan langsung kepada kami.”
Senada dengan Cicilia, Karel Snyopwain dari Desa Olilit menegaskan bahwa BPBD KKT seharusnya menyalurkan dana langsung kepada korban tanpa pihak ketiga.
“Rumah saya sudah selesai dibangun dan saya sudah tinggal di dalamnya. Buat apa lagi kirim material? Itu hanya merugikan kami,” kata Karel.
Hingga kini, dana hibah yang seharusnya diberikan kepada korban dengan kategori rusak berat, sedang, dan ringan belum juga dibayarkan secara penuh. Padahal, gempa magnitudo 7,4 SR pada 2023 telah menyebabkan lebih dari 640 rumah rusak.
Dari hasil penelusuran wartawan DMS Media Group, ditemukan indikasi ketidaktransparanan data penerima yang dilakukan BPBD Saumlaki. Data kolektif penerima bantuan disebut-sebut tidak pernah diberikan kepada publik maupun media.
Penolakan BPBD saat diminta data oleh wartawan makin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana hibah Rp16 miliar tersebut.DMS











