Berita Maluku Tengah, Masohi – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan Hassan Wailissa, Irfan Tuhaan dan Rahman Lesipella, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya,Kecamatan Tehoru,Kabupaten Maluku Tengah.
Hassan Wailisa merupakan mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau Raja Negeri Haya sedangkan Irfan Tuhaan dan Rahman Lesipella merupakan mantan bendahara.
Ketiganya diduga berperan melakukan penyimpangan DD dan ADD Negeri Haya tahun anggaran 2017,2018 dan 2019, senilai Rp1,9 miliar.
Setelah berstatus tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Masohi selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 16 Mei 2024 sampai 04 Juni 2024.
Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi sejumlah bukti.
Akibat perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78
Besaran kerugian itu setelah tim Ahli Teknis dari Politeknik Negeri Ambon melakukan audit bersama Tim Penyidik Kejari Malteng.
Sahetapy menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini mengingat proses penyidikan masih berjalan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.DMS