Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Korupsi ADD Negeri Haya, Mantan Raja dan Bendahara Ditetapkan Tersangka

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 17 May 2024
in Berita Maluku, Berita Maluku Tengah
0
ADD

Berita Maluku Tengah, Masohi – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan Hassan Wailissa, Irfan Tuhaan dan Rahman Lesipella, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi  Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya,Kecamatan Tehoru,Kabupaten Maluku Tengah.

Hassan Wailisa merupakan mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau Raja Negeri Haya sedangkan Irfan Tuhaan dan Rahman Lesipella merupakan mantan bendahara.

Berita Lainnya

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Ketiganya diduga berperan melakukan penyimpangan DD dan ADD Negeri Haya tahun anggaran 2017,2018 dan 2019, senilai Rp1,9 miliar.

Setelah berstatus tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Masohi selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 16 Mei 2024 sampai 04 Juni 2024.

Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi sejumlah bukti.

Akibat perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78

Besaran kerugian itu setelah tim Ahli Teknis dari Politeknik Negeri Ambon melakukan audit bersama Tim Penyidik Kejari Malteng.

Sahetapy menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini mengingat proses penyidikan masih berjalan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.DMS

Tags: berita ambonBerita Malukuberita maluku tengahDDHayaKasi PidsusKejariKorupsi ADDLapasMasohiTehoru
Previous Post

Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, di Jumat Pagi

Next Post

Diduga Hirup Gas Beracun Dua Staf Medis Puskesmas Kairatu Dilarikan ke RSUD Tulehu

Berita Terkait

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik
Berita Maluku

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Saturday, 27 June 2026
Harga Cabai Keriting di Pasar Binaiya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram
Berita Maluku

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

Saturday, 27 June 2026
DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita Maluku

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Saturday, 27 June 2026
PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL
Berita Maluku

PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL

Saturday, 27 June 2026
Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan
Berita Maluku

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan

Saturday, 27 June 2026
PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia
Berita Maluku

PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia

Saturday, 27 June 2026
Next Post
Medis

Diduga Hirup Gas Beracun Dua Staf Medis Puskesmas Kairatu Dilarikan ke RSUD Tulehu

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.