Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah putusan hukum terhadapnya berkekuatan tetap.
“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
SYL merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS.
“Sampai saat ini, KPK masih terus menerima pembayaran sebagian dari denda maupun uang pengganti dalam perkara tersebut,” kata Budi.
Namun, KPK belum merampas sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut karena masih dibutuhkan untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat SYL.
Dalam rangka pengembangan kasus TPPU, KPK pada Rabu ini memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan), Hermanto.DMS/AC