Berita Maluku Tengah, Masohi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengakomodasi Pokok Pikiran Dewan dalam batang tubuh APBD tahun berjalan karena dapat menyebabkan beban bagi APBD.
Demikian disampaikan langsung Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, kepada sejumlah wartawan di Masohi usai kegiatan akselerasi pencegahan korupsi bersama pemerintah kabupaten Muku Tengah, Tim Anggaran DPRD, Forkompinda, dan elemen Pemerintah lainnya di kantor Bupati Maluku Tengah pada Rabu, 06/12/2023.
Dikatakan oleh Patria, dengan menelaah kondisi anggaran daerah kabupaten Maluku Tengah yang tergolong sangat kecil, maka harus dapat dikelola dengan baik. DPRD juga diingatkan untuk tidak memaksakan Pokok Pikiran atau Pokir Plus yang tidak sesuai aturan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Patria menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika ditemukan adanya indikasi yang mengarah pada pelaksanaan Pokir Plus, karena masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Pasalnya, modus Pokir Plus biasanya diusulkan dan langsung dikerjakan sendiri oleh anggota DPRD atau yang ditunjuk oleh anggota legislatif.
Ia juga berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak serta merta menyanggupi keinginan DPRD, sebab hal itu akan membebani keuangan daerah. Anggaran daerah yang tergolong sangat kecil, olehnya itu TAPD diingatkan tidak berkonspirasi dengan dewan.
Selain berbagai persoalan di atas, Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK juga memastikan pemerintah daerah melakukan penarikan aset berupa kendaraan maupun rumah dinas yang sampai saat ini masih digunakan oleh mantan pejabat atau ASN yang telah purna tugas.
Jika dalam pelaksanaannya aset-aset yang ditarik kembali tidak diberikan oleh yang menggunakan, maka langsung dilakukan proses hukum, mengingat hal itu telah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku, di mana yang bersangkutan dapat dipidana.DMS