Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang pemanggilan pemerintah daerah di Maluku Utara dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada (PT WP).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidikan saat ini masih difokuskan pada tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Kami fokus pada tindak pidana korupsi terkait masalah pajaknya. Kejadiannya berada di Jakarta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu.
Asep mengakui aktivitas pertambangan PT Wanatiara Persada berlokasi di Maluku Utara. Namun, pemeriksaan pajak perusahaan tersebut ditangani KPP Madya Jakarta Utara karena kantor pusat PT WP berada di Jakarta.
“Lokasi operasionalnya di Maluku Utara, tetapi kantor pusatnya ada di Jakarta. Karena itu KPP yang menangani juga berada di Jakarta,” jelasnya.
Meski demikian, KPK membuka peluang untuk mendalami pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain, termasuk kemungkinan melibatkan pihak pemerintah daerah.
“Apabila ditemukan perkara tindak pidana korupsi lain yang menyangkut pihak DJP maupun PT WP, tentu akan kami dalami,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026, yang merupakan OTT pertama KPK pada tahun ini. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Selain Edy, KPK juga mengamankan PS selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada. Namun, yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena belum terpenuhinya alat bukti.
DMS/AC











